LUWU – Kepolisian Polres Luwu, Sulawesi
Selatan mengamankan seorang ibu SY (28) diduga sebagai pengedar uang palsu
dengan modus beli premium (Bensin) eceran.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan
pelaku berasal dari luar daerah tinggalnya di Lingkungan Maccini Sawah Kelurahan
Maccini, Kecamatan Maccini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ia ditangkap setelah
mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang di 2 tititik di jalan trans
sulawesi yakni di penjual bensin dan penjual ikan kering.
“Pelaku SY mengedarkan uang palsu dengan cara menukarkan
uang palsu pecahan Rp100.000 kepada
penjual bensin botolan yang ada di depan SPBU Padang Sappa atas nama Basri Hasan
ia membeli bensin 1 botol seharga Rp 10.000 sehingga Basri mengembalikan uang
asli sebanyak Rp 90.000,” kata Faisal Syam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp,
Senin (30/03/2020) pagi.
Setelah membeli bensin, lanjut Faisal pelaku kembali
membeli ikan kering di pinggir jalan desa Tirowali dengan modus yang sama.
“Pelaku menukarkan uang palsu pecahan Rp100.000 lagi
kepada penjual ikan kering bernama Marsuki di Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang dengan membeli ikan kering
seharga Rp20.000 sehingga Marsuki mengembalikan uang asli sebesar Rp 80.000,”tambah
Faisal.
Menurut Faisal, pelaku diamankan di Pos Lantas Lamone Desas
Karang-karangan, Kecamatan Bua Kabupaten Luwu setelah salah seorang warga
bernama Jurimin menyampaikan ke petuga pos yakni Aiptu Busman S.Tager bersama
Bripka Muh Nurung jika ada seseorang wanita mengendarai sepeda motor Yamaha Mio
GT dicurigai membawa uang palsu sehingga petugas pos jaga menahan pengendara tersebut, dan memeriksa
kelengkapan surat-surat kendaraan namun tidak dapat diperlihatkan.
“Petugas menginterogasi tentang uang yang dibelanjakan di
Depan Pertamina Rotto Padang Sappa dan penjual ikan kering di Desa Mario Kecamatan
Ponrang. Aiptu Busman memerintahkan Bripka Muh. Nurung untuk mengambil barang
bukti tersebut, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Pos untuk diperiksa dan pelaku
mengakui perbuatannya,” ucap Faisal.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa 2 lembar uang
palsu pecahan Rp100.000 dibawa ke Polres Luwu guna kepentingan proses
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih sementara dilakukan pengembangan guna
mengungkap jaringan pengedar uang palsu,” jelas Faisal.