Modus Beli Bensin untuk Edarkan Uang Palsu, Ibu ini Diamankan Polisi





LUWU – Kepolisian Polres Luwu, Sulawesi Selatan mengamankan seorang ibu SY (28) diduga sebagai pengedar uang palsu dengan modus beli premium (Bensin) eceran.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan pelaku berasal dari luar daerah tinggalnya di Lingkungan Maccini Sawah Kelurahan Maccini, Kecamatan Maccini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ia ditangkap setelah mengedarkan uang palsu dengan cara membeli barang di 2 tititik di jalan trans sulawesi yakni di penjual bensin dan penjual ikan kering.

“Pelaku SY mengedarkan uang palsu dengan cara menukarkan uang palsu pecahan Rp100.000  kepada penjual bensin botolan yang ada di depan SPBU Padang Sappa atas nama Basri Hasan ia membeli bensin 1 botol seharga Rp 10.000 sehingga Basri mengembalikan uang asli sebanyak Rp 90.000,” kata Faisal Syam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (30/03/2020) pagi.

Setelah membeli bensin, lanjut Faisal pelaku kembali membeli ikan kering di pinggir jalan desa Tirowali dengan modus yang sama.

“Pelaku menukarkan uang palsu pecahan Rp100.000 lagi kepada penjual ikan kering bernama Marsuki di Desa Tirowali,  Kecamatan Ponrang dengan membeli ikan kering seharga Rp20.000 sehingga Marsuki mengembalikan uang asli sebesar Rp 80.000,”tambah Faisal.

Menurut Faisal, pelaku diamankan di Pos Lantas Lamone Desas Karang-karangan, Kecamatan Bua Kabupaten Luwu setelah salah seorang warga bernama Jurimin menyampaikan ke petuga pos yakni Aiptu Busman S.Tager bersama Bripka Muh Nurung jika ada seseorang wanita mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT dicurigai membawa uang palsu sehingga petugas pos jaga  menahan pengendara tersebut, dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan namun tidak dapat diperlihatkan.

“Petugas menginterogasi tentang uang yang dibelanjakan di Depan Pertamina Rotto Padang Sappa dan penjual ikan kering di Desa Mario Kecamatan Ponrang. Aiptu Busman memerintahkan Bripka Muh. Nurung untuk mengambil barang bukti tersebut, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Pos untuk diperiksa dan pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Faisal.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa 2 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dibawa ke Polres Luwu guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih sementara dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar uang palsu,” jelas Faisal.



Previous Post Next Post