Komplotan Curanmor Diamankan Polres Luwu, Satu Pelaku Melawan Polisi Hingga Harus Dilumpuhkan






LUWU – Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan menangkap 4 dari 5 tersangka dalam kasus pencurian motor yang kerap beraksi di Kabupaten Luwu, 2 diantaranya adalah penadah yang kini satu orang dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) .

Kelima tersangka masing-masing berinisial AM (25), TW (25), MZ (18),  sedangkan 2 orang tersangka penadah yakni MMS (26) dan HL dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan tersangka dengan dasar 3 laporan yakni LP/133/V/2017/POLDA SULSEL/Res Luwu/SPKT. Tanggal 01 Mei 2017,  LP/14/I/2018/POLDA SULSEL/Res Luwu/Sek.Bua. Tanggal 26 Januari 2018 dan LP/17/III/2020/POLDA SULSEL/Res Luwu/Sek.Bua. Tanggal 05 Maret 2020.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan penangkapan dilakukan bermula saat korban Murdiono (32) memarkir motor miliknya di depan rumah tepatnya di depan Pertamina Belopa Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, pada  Senin (23/03/2020) sekitar pukul 13.00 WITA. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA korban hendak keluar dengan menggunakan sepeda motornya namun sudah tidak ada di tempat korban memarkirnya, sehingga korban melaporkan kejadian ini di Polres Luwu.

“Berdasarkan hasil Penyelidikan Unit Resmob Polres Luwu AM diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sehingga anggota Resmob Polres Luwu melakukan penangkapan dan meminta keterangan kepada tersangka dan ia mengakui perbutannya di beberapa Tempat kejadian perkara (TKP),” kata FaisaL saat dikonfirmasi, Jumat (27/03/2020).

Setelah meminta keterangan kepada tersangka AM, polisi kemudian melanjutkan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni MZ dan TW di Kota Palopo, lalu kemudian secara berantai personil Resmob Polres Luwu melakukan penangkapan terhadap penadah atas nama MMS di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur yang diback up Tim Resmob Polres Luwu Timur serta melakukan penyitaan barang bukti di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur.

Setelah melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti, tim Resmob Polres Luwu melakukan pengembangan untuk menunjukkan dimana ia melakukan aksinya, namun pada saat tiba di TKP AM melarikan diri dengan cara memberontak dan mendorong anggota hingga jatuh, meski polisi sudah memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak 3  kali sambil meneriaki pelaku untuk tidak melarikan diri.

“AM tidak mengindahkan tembakan peringatan dan teriakan anggota tersebut sehinggah dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara mengarahkan tembakan ke arah kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkan dan mengenai bagian betis sebelah kanan, kemudian pelaku di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” ucap Faisal.

Berdasarkan pengakuan tersangka AM, ia mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di Kabupaten Luwu dan tempat lain bersama beberapa temannya yang sementara masih dalam penyelidikan, dan ia juga mengakui telah menjual motor hasil kejahatannya kepada penadah MMS

“Barang bukti yang diamankan yakni  1 unit motor merk Honda Scoopy warna merah putih, 1  unit motor merk Honda Beat warna hitam, 1 unit motor merk Yamaha Mio Soul GT warna hitam merah, 1 unit motor merk Yamaha Mio M3 warna putih,” ujar Faisal.

Kini pelaku  dan barang bukti dibawa ke Polres Luwu guna pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan lanjutan terhadap pelaku lainnya.


Previous Post Next Post