LUWU – Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan menangkap
4 dari 5 tersangka dalam kasus pencurian motor yang kerap beraksi di Kabupaten
Luwu, 2 diantaranya adalah penadah yang kini satu orang dinyatakan Daftar
Pencarian Orang (DPO) .
Kelima tersangka masing-masing berinisial AM (25), TW
(25), MZ (18), sedangkan 2 orang tersangka
penadah yakni MMS (26) dan HL dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan tersangka dengan dasar 3 laporan yakni LP/133/V/2017/POLDA
SULSEL/Res Luwu/SPKT. Tanggal 01 Mei 2017, LP/14/I/2018/POLDA SULSEL/Res Luwu/Sek.Bua.
Tanggal 26 Januari 2018 dan LP/17/III/2020/POLDA SULSEL/Res Luwu/Sek.Bua. Tanggal
05 Maret 2020.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan
penangkapan dilakukan bermula saat korban Murdiono (32) memarkir motor miliknya
di depan rumah tepatnya di depan Pertamina Belopa Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu,
pada Senin (23/03/2020) sekitar pukul
13.00 WITA. Kemudian sekitar pukul 19.00 WITA korban hendak keluar dengan
menggunakan sepeda motornya namun sudah tidak ada di tempat korban memarkirnya,
sehingga korban melaporkan kejadian ini di Polres Luwu.
“Berdasarkan hasil Penyelidikan Unit Resmob Polres Luwu AM
diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sehingga anggota
Resmob Polres Luwu melakukan penangkapan dan meminta keterangan kepada
tersangka dan ia mengakui perbutannya di beberapa Tempat kejadian perkara (TKP),”
kata FaisaL saat dikonfirmasi, Jumat (27/03/2020).
Setelah meminta keterangan kepada tersangka AM, polisi
kemudian melanjutkan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni MZ dan TW di
Kota Palopo, lalu kemudian secara berantai personil Resmob Polres Luwu
melakukan penangkapan terhadap penadah atas nama MMS di Kecamatan Wotu Kabupaten
Luwu Timur yang diback up Tim Resmob Polres Luwu Timur serta melakukan
penyitaan barang bukti di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur.
Setelah melakukan penangkapan dan mengamankan barang
bukti, tim Resmob Polres Luwu melakukan pengembangan untuk menunjukkan dimana
ia melakukan aksinya, namun pada saat tiba di TKP AM melarikan diri dengan cara
memberontak dan mendorong anggota hingga jatuh, meski polisi sudah memberi
tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali sambil meneriaki pelaku untuk tidak melarikan
diri.
“AM tidak mengindahkan tembakan peringatan dan teriakan
anggota tersebut sehinggah dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara
mengarahkan tembakan ke arah kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkan dan
mengenai bagian betis sebelah kanan, kemudian pelaku di bawa ke rumah sakit untuk
mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” ucap Faisal.
Berdasarkan pengakuan tersangka AM, ia mengakui
perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di Kabupaten Luwu
dan tempat lain bersama beberapa temannya yang sementara masih dalam
penyelidikan, dan ia juga mengakui telah menjual motor hasil kejahatannya kepada
penadah MMS
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit motor merk Honda Scoopy warna merah
putih, 1 unit motor merk Honda Beat warna
hitam, 1 unit motor merk Yamaha Mio Soul GT warna hitam merah, 1 unit motor
merk Yamaha Mio M3 warna putih,” ujar Faisal.
Kini pelaku dan barang
bukti dibawa ke Polres Luwu guna pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan lanjutan
terhadap pelaku lainnya.