LUWU – Sepasang kekasih SD (19) dan AR (23) diamankan
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu karena telah melakukan tindakan
kriminal Aborsi di Dusun Kamassi, Desa
Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa
(28/01/2020).
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan
kejadiannya terjadi pada Rabu (08/01/2020) lalu sekitar pukul 07.00 WITA di Parit
belakang rumah milik AR. Saat itu warga yang pertama kali menemukan mayat bayi adalah
Haeril, Andika dan Fajaruddin, semuanya telah menjalani pemeriksaan sebagai
saksi. Mayat bayi tersebut lalu dibawa kerumah saudara Fajaruddin untuk
mengecek apakah kondisi masih hidup, setelah dicek bayi tersebut sudah
meninggal namun saat itu tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi
melainkan kondisi bayi masih baru dan masih terdapat darah segar disekitar tubuh
bayi.
“Setelah diperiksa dan berdasarkan keterangan tersangka SD
dan AR, tersangka membenarkan bahwa mayat bayi yang ditemukan oleh warga adalah
merupakan bayi dari hasil hubungan gelap antara keduanya, dimana sebelumnya
oleh kedua tersangka telah menjalin hubungan asmara hingga kemudian melakukan
hubungan badan layaknya suami isteri dan dari hasil hubungan badan tersebut mengakibatkan
saudari SD hamil,” kata Faisal Syam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp,
Selasa (28/01/2020).
Menurut Faisal, saat SD tengah mengandung, ia kemudian menyampaikan
kepada AR, namun AR berniat untuk
menggugurkan bayi yang ada dalam kandungan SD, SD pun sempat menolak untuk
menggugurkan bayinya. Tak lama kemudian SD menuruti rencana untuk menggugurkan
bayi yang ada dalam kandungannya.
Setelah ada rencana untuk menggugurkan bayi yang ada
dalam kandungan SD, AR kemudian menyampaikan
kepada orang tuanya AN untuk mecarikan dukun yang bisa menggugurkan bayi yang
ada dalam kandungan SD dan setelah beberapa hari AR langsung menghubungi SD
untuk datang kerumah salah satu kakak dari saudara AR yang berada di lorong Lembaga
Kota Palopo hingga kemudian SD tiba ditempat tersebut. Sementara AN
langsung mengajak SD untuk pergi ke rumah salah satu
dukun yang terletak di Desa Cilallang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu untuk
melakukan aborsi.
“Setelah tiba dirumah dukun tersebut SD dibaringkan lalu
kemudian dukun tersebut memegang perut SD dan selanjutnya diberikan 2 botol air
kemudian dibawa pulang. Setelah tiba di Kota Palopo, SD langsung pulang bersama
saudara AR ditemani RWS (bapak kandung AR) ke rumahnya di Dusun Kamassi Desa
Tombang,” ucap Faisal.
Sementara menurut pengakuan tersangka SD bahwa ia tinggal
menginap dirumah AR, setelah mendapat ramuan air dari dukun, dan malam harinya
ia meminum air dari dukun aborsi, tak lama setelah itu kemudian terdapat cairan
yang keluar keesokan Harinya ia mengalami rasa sakit pada bagian perutnya.
“Saya ke belakang rumah ada parit, disitulah bayi langsung keluar dan telah terbawa arus
air,” ucap SD.
Hingga saat ini kedua tersangka SD dan AR diamanakan dan
telah dilakukan penahanan di rutan Polres Luwu, sementara pihak lain yang
diduga ikut terlibat dalam tindak pidana ini masih dalam proses pengembangan
pihak kepolisian