Sepasang Muda-Mudi Diamankan Polisi Setelah Melakukan Aborsi




LUWU – Sepasang kekasih SD (19) dan AR (23) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu karena telah melakukan tindakan kriminal Aborsi di Dusun  Kamassi, Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (28/01/2020).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan kejadiannya terjadi pada Rabu (08/01/2020) lalu sekitar pukul 07.00 WITA di Parit belakang rumah milik AR. Saat itu warga yang pertama kali menemukan mayat bayi adalah Haeril, Andika dan Fajaruddin, semuanya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Mayat bayi tersebut lalu dibawa kerumah saudara Fajaruddin untuk mengecek apakah kondisi masih hidup, setelah dicek bayi tersebut sudah meninggal namun saat itu tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi melainkan kondisi bayi masih baru dan masih terdapat darah segar disekitar tubuh bayi.

“Setelah diperiksa dan berdasarkan keterangan tersangka SD dan AR, tersangka membenarkan bahwa mayat bayi yang ditemukan oleh warga adalah merupakan bayi dari hasil hubungan gelap antara keduanya, dimana sebelumnya oleh kedua tersangka telah menjalin hubungan asmara hingga kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dan dari hasil hubungan badan tersebut mengakibatkan saudari SD hamil,” kata Faisal Syam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/01/2020).

Menurut Faisal, saat SD tengah mengandung, ia kemudian menyampaikan kepada AR,  namun AR berniat untuk menggugurkan bayi yang ada dalam kandungan SD, SD pun sempat menolak untuk menggugurkan bayinya. Tak lama kemudian SD menuruti rencana untuk menggugurkan bayi yang ada dalam kandungannya.

Setelah ada rencana untuk menggugurkan bayi yang ada dalam kandungan SD, AR  kemudian menyampaikan kepada orang tuanya AN untuk mecarikan dukun yang bisa menggugurkan bayi yang ada dalam kandungan SD dan setelah beberapa hari AR langsung menghubungi SD untuk datang kerumah salah satu kakak dari saudara AR yang berada di lorong Lembaga Kota Palopo hingga kemudian SD tiba ditempat tersebut. Sementara AN
langsung mengajak SD untuk pergi ke rumah salah satu dukun yang terletak di Desa Cilallang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu untuk melakukan aborsi.

“Setelah tiba dirumah dukun tersebut SD dibaringkan lalu kemudian dukun tersebut memegang perut SD dan selanjutnya diberikan 2 botol air kemudian dibawa pulang. Setelah tiba di Kota Palopo, SD langsung pulang bersama saudara AR ditemani RWS (bapak kandung AR) ke rumahnya di Dusun Kamassi Desa Tombang,” ucap Faisal.

Sementara menurut pengakuan tersangka SD bahwa ia tinggal menginap dirumah AR, setelah mendapat ramuan air dari dukun, dan malam harinya ia meminum air dari dukun aborsi, tak lama setelah itu kemudian terdapat cairan yang keluar keesokan Harinya ia  mengalami rasa sakit pada bagian perutnya.

“Saya ke belakang rumah ada parit, disitulah  bayi langsung keluar dan telah terbawa arus air,” ucap SD.

Hingga saat ini kedua tersangka SD dan AR diamanakan dan telah dilakukan penahanan di rutan Polres Luwu, sementara pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana ini masih dalam proses pengembangan pihak kepolisian

Previous Post Next Post