Curi Ponsel di Konter, Pemuda ini Dibekuk di Rumahnya





PALOPO – MH (25) warga perumahan Graha Peta Permai Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang , Kota Palopo, terpaksa berurusan dengan polisi setelah diketahui telah melakukan pencurian sebuah Telepon Seluler (Ponsel) milik Hartati di konter miliknya.

Kasubag Humas IPTU Edy Sulistiono, melalui rilis yang disampaikan mengatakan bahwa pada hari Minggu (12/01/2020) sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo oleh unit Resmob Sat Reskrim Polres Palopo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian saat dilakukan penangkapa,  pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya jika telah mengambil 1 unit Ponsel merek Vivo warna hitam, di konter milik korban yakni Hartati, selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti di bawa ke mako Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum,” ucap Edy Sulistiono, melalui rilisnya, Senin (13/01/2020).

Sebelumnya pelaku dilaporkan oleh korban Hartati atas pencurian Ponsel miliknya di Jalan Tandi Pau Kota Palopo, dari hasil interogasi korban dan beberapa saksi disekitar TKP maka di peroleh baket terhadap terduga pelaku.

“Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan tuntutan selama 7 tahun penjara,” jelas Edy.

Previous Post Next Post