PALOPO – MH (25) warga perumahan Graha Peta Permai Kelurahan
Murante, Kecamatan Mungkajang , Kota Palopo, terpaksa berurusan dengan polisi
setelah diketahui telah melakukan pencurian sebuah Telepon Seluler (Ponsel)
milik Hartati di konter miliknya.
Kasubag Humas IPTU Edy Sulistiono, melalui rilis yang
disampaikan mengatakan bahwa pada hari Minggu (12/01/2020) sekitar pukul 23.00
WITA bertempat di Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo oleh unit
Resmob Sat Reskrim Polres Palopo telah melakukan penangkapan terhadap pelaku
pencurian saat dilakukan penangkapa, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya jika telah mengambil 1 unit
Ponsel merek Vivo warna hitam, di konter milik korban yakni Hartati, selanjutnya
pelaku bersama dengan barang bukti di bawa ke mako Polres Palopo untuk
dilakukan proses hukum,” ucap Edy Sulistiono, melalui rilisnya, Senin
(13/01/2020).
Sebelumnya pelaku dilaporkan oleh korban Hartati atas
pencurian Ponsel miliknya di Jalan Tandi Pau Kota Palopo, dari hasil interogasi
korban dan beberapa saksi disekitar TKP maka di peroleh baket terhadap terduga
pelaku.
“Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan tuntutan selama 7
tahun penjara,” jelas Edy.