LUWU – Dua orang diduga penyalah guna dan pengedar
narkotika jenis Sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrs Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu
(12/01/2020) petang kemarin di Dusun Mangaliali Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa,
Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kedua pelaku adalah RM (28) dan HD (32).
Kasat Res Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin di back up Sat Sabhara dan Satlantas Polres
Luwu mengatakan penangkapan bermula saat RM warga
Dusun Benteng Desa Lauwwa, Kecamatan Belopa Utara, dihentikan paksa di depan
Pos 700 Sat Lantas Polres Luwu.
“Petugas Sat Res Narkoba mengikuti perjalanan RM mulai
dari Larompong menuju ke arah Belopa, dan menyergap atau menghentikan sepeda
motor yang dikendarainya. Penyergapan ini berawal dari hasil penyelidikan Sat
Res Narkoba dimana RM diduga telah melakukan transaki Narkotika jenis Sabu,”
kata AKP Awaluddin, melalui rilis yang disampaikan, Senin (13/01/2020).
Setelah dimintai keterangan, RM mengakui jika narkotik
jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari HD di Larompong.
“Pada Minggu (12/01/2020) sekitar pukul 17.00 WITA dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan
penangkapan terhadap HD di pondok kebun
Dusun Salu Sana, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu,” ucap Awaluddin.
Terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke
Polres Luwu untuk proses lebih lanjut.
“Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 1
saset kKristal bening yang diduga Sabu dengan berat Kotor 1,14 gram, 1 unit Hp merek
Oppo warna putih kombinasi gold, 1 unit sepeda motor Mio Soul warna abu-abu kombinasi
hitam tampa plat nomor polisi dari, RM sementara barang bukti dari HD yakni 1
unit hp merek vivo warna pink, 2 lembar struk bukti pengiriman bank , 1 buah
kartu ATM bank BRI,” jelas Awaluddin.