2 Penyalahguna Narkotika ini Diamankan di Depan Pos Lantas Luwu dan di Pondok Kebun




LUWU – Dua orang diduga penyalah guna dan pengedar narkotika jenis Sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba  Polrs Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (12/01/2020) petang kemarin di Dusun Mangaliali Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kedua pelaku adalah RM (28) dan HD (32).

Kasat Res Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin  di back up Sat Sabhara dan Satlantas Polres Luwu mengatakan penangkapan bermula saat  RM  warga Dusun Benteng Desa Lauwwa, Kecamatan Belopa Utara, dihentikan paksa di depan Pos 700 Sat Lantas Polres Luwu.

“Petugas Sat Res Narkoba mengikuti perjalanan RM mulai dari Larompong menuju ke arah Belopa, dan menyergap atau menghentikan sepeda motor yang dikendarainya. Penyergapan ini berawal dari hasil penyelidikan Sat Res Narkoba dimana RM diduga telah melakukan transaki Narkotika jenis Sabu,” kata AKP Awaluddin, melalui rilis yang disampaikan, Senin (13/01/2020).

Setelah dimintai keterangan, RM mengakui jika narkotik jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari HD di Larompong.     
                                                                                                                                                  “Pada Minggu (12/01/2020) sekitar pukul 17.00 WITA  dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap  HD di pondok kebun Dusun Salu Sana, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu,” ucap Awaluddin.

Terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Luwu untuk proses lebih lanjut.

“Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa 1 saset kKristal bening yang diduga Sabu dengan berat Kotor 1,14 gram, 1 unit Hp merek Oppo warna putih kombinasi gold, 1 unit sepeda motor Mio Soul warna abu-abu kombinasi hitam tampa plat nomor polisi dari, RM sementara barang bukti dari HD yakni 1 unit hp merek vivo warna pink, 2 lembar struk bukti pengiriman bank , 1 buah kartu ATM bank BRI,” jelas Awaluddin.

Previous Post Next Post