PALOPO - Upaya pencegahan dan penindakan
peredaran gelap narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan atau (Lapas), pihak
Lapas kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (14/12/2019) malam melakukan razia penggeledahan di dalam ruang
blok narapidana kasus narkotika.
Kepala Lapas Palopo Indra Sofyan mengatakan razia
dilakukan dalam rangka menindak lanjuti perintah Dirjenpas terkait upaya
pencegahan dan penindakan peredaran gelap narkoba di unit lembaga
pemasyarakatan.
“Razia dilakukan bersama BNN, dan Polres Palopo di seluruh
ruang dan barang milik penghuni Napi di blok kasus narkotika yakni blok A dan
blok E, semuanya kami periksa termasuk perlengkapan mandi, perlengkapan makan
dan dan perlengkapan lainnya,” kata Indra saat dikonfirmasi, Minggu
(15/12/2019) dini hari.
Dalam razia tersebut petugas tidak menemukan narkotika
maupun obat terlarang melainkan petugas
hanya menemukan sejumlah Kartu Remi, barang
barang terlarang dalam lapas seperti peralatan rumah tangga terbuat dari logam.
Tali, kabel, korek api dan telepon seluler.
“Untuk sasaran narkoba nihil atau tidak ditemukan, Adapun
hasil dari penggeledahan tersebut yakni kartu remi jenis joker, pisau dapur, paku,
tali nilon sepanjang 1 meter, korek gas, silet, kabel, dan pemotong kuku,” ucap
Waka Polres Palopo, Kompol Ade Noho.
Menurut Ade Noho razia
dilakukan sebagai upaya bersama dalam memerangi peredaran narkoba yang diduga
dikendalikan dari dalam lapas dan
meminimalisir barang-barang larangan dan berbahaya di dalam rutan berupa HP dan
barang terlarang lainnya.
Sementara penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) kota
Palopo Bripka Suriansyah mengatakan razia bersama yang dilakukan untuk
mengantisipasi pencegahan peredaran narkotika dalam Lapas.
“Kami melakukan razia bersma ini untuk mengantisipasi
peredaran gelap narkotika, jangan sampai di Lapas ini penghuninya masih ada
yang mencoba untuk menyalahgunakan dan melakukan peredaran, tapi syukur razia
malam ini tidak ditemukan obat-obatan maupun narkotika,” tutur Suriansyah