2 Penjambret Ponsel Diamankan Polres Luwu, Motor Ikut Diamankan



LUWU – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu, mengamankan 2 orang pemuda warga Desa Komba, kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Senin (16/12/2019) sore pukul 16.30 wita di Kelurahan Suli Kecamatan Suli Kabupaten Luwu.

Keduanya adalah SI (21) dan EO (23) diamankan atas kasus penjambretan telepon seluler (Ponsel) milik Nilasari warga Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan pelaku menjambret telepon seluler milik korban pada Sabtu (07/12/2019) lalu.
Pada Hari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 Pukul 22.30 wita, korban Nilasari mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saudarinya menuju kerumahnya,  di tengah perjalanan dari arah belakang sebuah sepeda motor yang dikendarai pelaku, mendekat dan langusung merampas handphone milik korban, selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah Kota Palopo,” kata Faisal Syam.

Menurut Fasal syam pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan depan bengkel Suzuki di Kelurahan Suli dengan sejumlah barang bukti.

“Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa Handphone  merek OPPO A3s warna merah, turut serta di amankan sepeda motor Merk Honda CBR 120 R warna merah Hitam  yang digunakan Pelaku pada saat beraksi,” ujar Faisal Syam.

Saat Ini kedua terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik Sat reskrim Polres Luwu.

Previous Post Next Post