LUWU – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu, mengamankan 2
orang pemuda warga Desa Komba, kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu,
Senin (16/12/2019) sore pukul 16.30 wita di Kelurahan Suli Kecamatan Suli
Kabupaten Luwu.
Keduanya
adalah SI (21) dan EO (23) diamankan atas kasus penjambretan telepon seluler
(Ponsel) milik Nilasari warga Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan pelaku
menjambret telepon seluler milik korban pada Sabtu (07/12/2019) lalu.
“Pada Hari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 Pukul 22.30 wita,
korban Nilasari mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saudarinya menuju
kerumahnya, di tengah perjalanan dari
arah belakang sebuah sepeda motor yang dikendarai pelaku, mendekat dan
langusung merampas handphone milik korban, selanjutnya pelaku melarikan diri ke
arah Kota Palopo,” kata Faisal Syam.
Menurut Fasal syam pelaku ditangkap saat berada di pinggir
jalan depan bengkel Suzuki di Kelurahan Suli dengan sejumlah barang bukti.
“Keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa
Handphone merek OPPO A3s warna merah,
turut serta di amankan sepeda motor Merk Honda CBR 120 R warna merah Hitam yang digunakan Pelaku pada saat beraksi,”
ujar Faisal Syam.
Saat Ini kedua terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan
intensif penyidik Sat reskrim Polres Luwu.