Unjuk Rasa Mahasiswa Dibubarkan Paksa Warga




PALOPO - Aksi unjuk rasa mahasiswa Walenrang – Lamasi yang  berlangsung di jalan Trans Sulawesi  Kecamatan Walenrang,  Kabupaten Luwu,  Sulawesi Selatan hingga Kamis (14/11/2019) malam  yang menuntut pencabutan moratorium Daerah Otonomi Baru  (DOB) dan meminta pemerintah RI  untuk memekarkan Kabupaten Luwu Tengah berakhir dengan pembubaran paksa oleh warga. 

Pembubaran paksa ini terjadi saat Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak  mendatangi pengunjuk rasa untuk menghentikan aksinya karena telah memacetkan kendaraan dan sudah larut malam, namun pihak mahasiswa memilih untuk tetap bertahan memblokade jalan sehingga masyarakat melakukan pembubaran secara paksa.

“Pada malam hari ini kami tetap di jalan, kami akan tetap menutup hingga ada tindakan yang dikeluarkan oleh pemerintah RI,” kata Muhamamd Ilham, Jendlap Aksi di lokasi unjuk rasa.

Tak lama kemudian saat Wakil Bupati Luwu meminta dan memberikan penjelasan, salah seorang mahasiswa berteriak sehingga sontak warga melakukan perlawanan dan terjadi aksi saling kejar, mahasiswapun dipukul mundur.

Warga dan petugas langsung memadamkan api yang digunakan mahasiswa memblokade jalan  agar terbuka dan arus kendaraan berlangsung normal.

Wakil Bupati Luwu  Syukur Bijak,  mengatakan aksi mahasiswa untuk mendesak pemerintah memekarkan Kabupaten Luwu Tengah  mendapat dukungan dari pemerintah, hanya saja ia menyesalkan aksi tersebut karena berlangsung hingga larut malam yang dapat merugikan masyarakat.

“Saya ini putra Luwu Tengah, saya ini adalah ketua Forum pemekaran Luwu Tengah, saya sudah 10tahun lebih memperjuangkan ini, Luwu Tengah memang wajib untuk diperjuangkan karena merupakan kebutuhan masyarakat khususnya yang berada di 6 kecamatan, karena di Indonesia hanay Kabupaten Luwu yang memiliki wilayah yang diantarai oleh Kota Palopo dan ini sangat menyusahkan masyarakat,” ucap Syukur Bijak saat dikonfirmasi di lokasi.

Ia mengatakan bahwa aksi perjuangan pemekaran Luwu Tengah mestinya dilakukan dengan cara yang lebih baik yang dijamin oleh undang-undang untuk memperjuangkan aspirasi ini.

“Tidak boleh dengan cara seperti ini, saya tidak tahu apa motif adik-adik mahasiswa berunjuk rasa sampai jam segini, kasihan masyarakat, ini jalan trans sulawesi, kalau kita memperjuangkan kepentingan orang banyak tidak begini caranya justeru dengan begini menyusahkan orang banyak, yakin dan percaya bahwa saya mendukung ini Luwu  Tengah,” ujar Syukur.
  
Wakapolres Luwu  Kompol Abraham Tahalele  mengatakan bahwa pembubaran paksa berlangsung pukul 23.00 WITA oleh masyarakat karena merasa terhambat.

“Pembubaran paksa ini bukan dilakukan oleh pihak Kepolisian tetapi karena masyarakat setempat merasa aksesnya terhalang sehingga masyarakat mengambil tindakan sendiri. Kami melihat bahwa tindakan masyarakat itu masih dalam batas normal dan dapat diterima karena tidak menimbulkan korban luka maupun jiwa,” tutur Abraham.


Previous Post Next Post