PALOPO - Satuan Reserse Narkoba, Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (01/11/2019) mengamankan seorang pengedar narkoba jenis
Sabu bernama Roni (35) yang ditangkap di rumahnya di jalan Ratulangi, Kecamatan Bara,
Kota Palopo (Depan Lorong RSUD Sawerigading), Jumat (01/11/2019).
Kasat
Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan penangkapan bermula saat tim
mendapatkan Informasi bahwa salah satu rumah tepatnya depan lorong RSUD sering
terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, sehingga tim
melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tepat pukul
01.00 WITA Jumat dini hari tadi, tim melakukan penggerebekan dirumah Roni yang merupakan
target operasi dan ditemukan sedang berada dalam kamar sehingga dilakukan
penggeledahan badan maupun tempat dan ditemukan dompet emas yang berisikan 5 saset
Sabu dengan berat kurang lebih 12, 53 gram serta 1 alat timbangan digital warna
silver, 7 lembar bukti transfer dan uang tunai Rp 5 juta,” kata Zainuddin.
Lanjut
Zainuddin, pelaku menyimpan barang bukti
berupa Sabu di rak baju dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui jika
barang bukti tersebut adalah miliknya untuk diedarkan.
“Selanjutnya
pelaku dan barang bukti lainnya berupa 1
alat sendok Sabu, 1 batang kaca pirex, 1 tisuue warna putih dan 1 ball saset kosong
dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Zainuddin.
Tersangka
terancam dikenai pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.