Gerebek Narkoba, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sabu yang Disimpan di Rak Baju





PALOPO -  Satuan Reserse Narkoba, Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (01/11/2019) mengamankan seorang pengedar narkoba jenis Sabu bernama Roni (35) yang ditangkap di rumahnya di jalan Ratulangi, Kecamatan Bara, Kota Palopo (Depan Lorong RSUD Sawerigading), Jumat (01/11/2019).

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan penangkapan bermula saat tim mendapatkan Informasi bahwa salah satu rumah tepatnya depan lorong RSUD sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, sehingga tim melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tepat pukul 01.00 WITA Jumat dini hari tadi, tim melakukan penggerebekan dirumah Roni yang merupakan target operasi dan ditemukan sedang berada dalam kamar sehingga dilakukan penggeledahan badan maupun tempat dan ditemukan dompet emas yang berisikan 5 saset Sabu dengan berat kurang lebih 12, 53 gram serta 1 alat timbangan digital warna silver, 7 lembar bukti transfer dan uang tunai Rp 5 juta,” kata Zainuddin.

Lanjut Zainuddin,  pelaku menyimpan barang bukti berupa Sabu di rak baju dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya untuk diedarkan.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti  lainnya berupa 1 alat sendok Sabu, 1 batang kaca pirex, 1 tisuue warna putih dan 1 ball saset kosong dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Zainuddin.

Tersangka terancam dikenai pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Previous Post Next Post