Baru Bebas dari Lapas Palopo, Bandar Sabu di Luwu ini Kembali Ditangkap




LUWU - Seorang bandar Sabu yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A (Lapas) Lapas Palopo, Sulawesi Selatan, pada Jumat (15/11/2019) bernama  Wawi (37)  kembali melakukan kegiatan jual beli Sabu.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan bahwa setelah mendapat informasi, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan Nomor HP Wawi kemudian personil yang menyamar menghubungi lewat telpon dan memesan sabu.
"Setelah disepakati harga dan tempat transaksi yakni di pinggir jalan di Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, pada saat tiba di tempat transaksi anggota yang menyamar menghubungi kembali dan tidak lama kemudian ia datang dengan menyerahkan Sabu saat itupula dilakukan penangkapan dan di temukan barang bukti Sabu," kata Awaluddin, Sabtu (16/11/2019).
Wawi diamankan dengan barang bukti Sabu sebanyak 2  saset dengan Berat 21,48  gram yang ia dapatkan dari rekannya bernama Yasis (43)  saat itu sedang berada di rumah Wawi di Dusun Tobbalo, Desa Tobbalo, Kecamatan Ponrang Selatan. Setelah dikembangkan  Yasis   kemudian ditangkap di rumah Wawi.
"Tersangka mengakui bahwa Sabu yang ditangkap fdari tangan Wawi adalah adalah milik Yasis yang dia bawa dari Kabupaten Wajo untuk di jual di Luwu, dan sewaktu diadakan penggeledahan ditemukan  tempat sabu dari bungkus rokok dan dibungkus menggunakan selotip," ucap Awaluddin.

Previous Post Next Post