Kaca Jendela MTsN Palopo Dirusak, Pelakunya Diduga Siswa Kalah Main Bola





PALOPO - Sejumlah sarana dan fasilitas di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (01/10/2019) petang dirusak oleh sekelompok orang yang diduga siswa yang kalah saat bermain dalam pertandingan Spak Bola antar pelajar  SMP dan sederajat di Kota Palopo.

Sebelumnya pertandingan Sepak Bola anatara SMPN 4 dengan MTsN berlangsung di Stadion Lagaligo Palopo dan terjadi adu Finalty yang dimenangkan oleh MTsN Palopo.

Wakil Kepala Sekolah MTsN Palopo, Rita mengatakan bahwa kejadian ini diduga atas kekalahan tim lawan saat bermain bola.

"Kuat dugaan ini akibat kekalahan tim lawan, hingga berimbas kesekolah dan merusak sejumlah fasilitas dengan mengajak siswa dari SMK," katanya, saat ditemui dilokasi kejadian, Selasa.
Akibat aksi pelemparan sekolah ini, salah satu dari orang tua siswa Suriadi (43) turut menjadi korban, hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit ST Madyang untuk mendapat perawatan medis dengan lima jahitan di bagian kepala akibat lemparan batu.

"Salah seorang dari mereka kami duga pelaku penyerangan yang identitasnya kami ketahui," ucap Rita.

Menurutnya pertandingan yang berlangsung saat ini, ia menyoroti Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) dan Panitia Penyelanggara yang tidak menyediakan pihak keamanan dilokasi pertandingan.

"Sangat kami sayangkan, event seperti ini pihak keamanannya sangat kurang, malahan salah satu panitia menuturkan jika, pihak kemanan, hari ini berada dan bertugas ditempat lain," ujarnya,
sambil menirukan perkataan salah satu panitia.

Terkait insiden ini, Kepala Sekolah SMPN 4 Tamrin Risa, mengatakan bahwa, pihaknya siap dipertemukan dan membahas kasus penyerangan yang diduga dilakukan oleh para siswanya.

“Kami siap untuk dipertemukan para pihak untuk menjaga situasi ini tidak berlarut,” tuturnya.

Pasca kejadian pihak Kepolisian tiba di lokasi dan tengah menyelidiki kejadian ini dan  kedua belah pihak akan dipertemukan di Polsek Wara pada Rabu (2/10/2019) besok.

Previous Post Next Post