Diduga Curi Motor, Pria Asal Masamba Diamankan Polisi

LUWU UTARA - Personil Polsek Baebunta, Polres Luwu Utara mengamankan pelaku kasus pencurian sepeda motor di Desa Muktitama, Kecamatan Baebunta Selatan, Senin (30/9/2019) Sekira pukul 04:00 Wita.

Pelaku berinisial SU (17) adalah warga Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel

Kapolsek Baebunta, Ipda Rodo Manik saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pelaku diamankan karena mencuri 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru putih dengan No. Plat DP 5308 HP milik Rante Pamuso (45).

"Adapun kronologi kejadiannya, pelaku meninggalkan rumah pada hari Minggu 29 September 2019 sekitar pkl.23.30 wita menuju ke Desa Palandan dan mendapati rumah kosong serta memanjat rumhh tersebut kemudian mengambil 2 buah tabung gas 3 kg, setelah menyembunyikan BB pelaku meneruskan perjalanannya ke Desa Lara untuk mencari target baru," jelas Kapolsek Baebunta.

Ipda Rodo melanjutkan, kemudian pada hari senin 30 September 2019 sekitr pukul 02:00 wita Pelaku tiba di Desa Lara dan kembali menemukan rumah kosong dan memarkir Sepeda motor Honda Vino warna Silver yang dipinjam dari temannya dan masuk ke pekarangan rumah tersebut, kemudian ada warga yangg melintas dan curiga. Ketika warga memeriksa sepeda motor tersebut serta masuk ke pekarangan rumah, pelaku ketakutan dan melarikan diri ke arah Dusun Polewali tembus ke Dusun. Situndukan, Desa Lara, Kecamatan Baebunta Selatan.

"Sekitar pukul 04:00 wita pelaku tiba di Dusun Situndukan, melihat ada sepeda motor yang di parkir depan rumah dan membawanya kabur ketempat sepi. Pelaku kemudian mengambil parang disebuah rumah untuk kemudian dipakai membongkar kunci motor namun pelaku tidak mengetahui tehnik untuk menyalakan mesin sepeda motor itu, akhirnya pelaku meninggalkannya," bebernya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kemudian pelaku menuju ke pondok Sawah milik Tandi Raba (59) yang ditinggal kosong lalu membongkar gembok dan mengambil sebuah Tas yang berisi beberapa barang termasuk sebuah HP Android merk Samsung serta 1 buah tabung gas.

"Pelaku kemudian meneruskan perjalanannya ke Desa Muktitama dan menginap di rumah salah seorang warga Lombok bekas tetangga pelaku, dimana pelaku berbohong dengan mengatakan bahwa dirinya didapati warga tidur dgn pacarnya di Dusun Karya Mulya, Desa Lara sehingga melarikan diri. Pada saat bangun tidur pelaku mengetahui banyak warga diluar rumah yang melarang dia keluar, tidak lama kemudian datang Babinsa Lara Pelda Supriadi mengambil pelaku yg kemudian diamankan," pungkasnya.

Ipda Rodo menambahkan dari hasil interogasi singkat pelaku mengakui beberapa TP pencurian lainnya yaitu Desa Lara, Pelaku mengambil 1 buah tabung gas 3 kg dan sembako, pada malam hari, mengambil 2 bilah badik, 1 buah tabung gas 3 kg dan 10 kg beras serta mengambil pula 1 buah tabung gas 3 kg di rmh lain, pada sore hari,  di Desa Palandan, Pelaku mencuri 2 buah tabung gas sekitar pkl.10.00 wita pada saat pemiliknya sedang tidur dan di Desa Bumi Harapan, 1 buah Tabung gas 3 kg, 1 buah HP merk Nokia dan 8 kg Beras.

"Tindakan yang diambil menerima laporan polisi, mengamankan tersangka dan barang bukti serta melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata Kapolsek.

Diketahui SU sudah 2 kali di vonis penjara masing-masing 1 tahun 1 bulan dan 1 tahun atas kasus pencurian, barang curian dijual oleh pelaku untuk menafkahi keluarganya, pelaku juga merasa kesulitan mencari nafkah halal, dimana pelaku pernah bekerja di Rumah Makan dan memperoleh Upah Rp.700.000,- namun dirasa tidaj cukup untuk menghidupi keluarganya. Dalam melakukan aksinya, pelaku hanya sendirian, memanfaatkan situasi target yg sepi atau kosong, menyembunyikan terlebih dahulu hasil curiannya dan kemudian mengambilnya pada saat situasi sudah aman.


Laporan: Putri
Previous Post Next Post