Kasus Pembunuhan Gadis Tionghoa Memasuki Tahap Dua




PALOPO - Kasus dugaan pembunuhan gadis Tionghoa Olivia Setiani Lion (21) yang terjadi di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, 15 April 2015 silam, masih berproses di Polres Palopo.

Kapolres Palopo AKBP. Ardiansyah mengatakan perkembangan kasus dugaan pembunuhan tersebut telah memasuki tahap dua.

" Alhamdulillah sudah P21 dan saat ini, sementara masih kordinasi untuk tahap keduanya," katanya saat dikonfirmasi media, Rabu (02/09/2019).

Kasus pembunuhan tersebut oleh aparat Kepolisian Polres Palopo telah memeriksa 8 orang saksi guna mengungkap misteri kematian pembunuhan Olivia.

" Dalam kasus ini 8 orang saksi telah dimintai keterangannya," ujarnya.

Meski demikian, terduga pelaku pembunuhan gadis Lion yang telah diamankan oleh Satreskrim Polres Palopo, yakni ST hingga saat ini belum juga mengakui perbuatannya.

" Masih keterangan awal, pelaku belum mengakui perbuatannya," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 19 April 2015 pukul 09.15 Wita. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban di Jalan Batara, dengan mengunakan satu unit sepeda motor merek Yamaha warna merah. Kemudian pada pukul 10.00 Wita, pelaku keluar dari dalam rumah. Sementara korban sudah berlumuran darah dan badik menempel di leher. Setelah itu, pelaku kabur ke arah jalan Opu Tosappaile, Kota Palopo.


Previous Post Next Post