Bawaslu Palopo Jalani Sidang DKPP di Makassar




MAKASSAR - Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali digelar di ruang sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel. Jumat (25/10/2019)  kemarin, melalui telekonference.

Dalam Sidang kode etik tersebut menghadirkan kedua belah pihak baik pengadu dalam hal ini, Oktavisnus Renden, dan teradu Komisioner Bawaslu Kota Palopo. 

Kepada awak media Hamzah selaku kuasa hukum dari pihak pengadu, mengatakan, bahwa sidang kode etik tersebut, terkait dengan permasalahan, dugaan penggunaan C6 milik orang lain di TPS 04 Kelurahan Tompotikka dan TPS 10 Kelurahan Amassangan.

"Harusnya pihak Bawaslu Kota Palopo tidak hanya menerapkan pasal 533 UU No.7/2017 tentang pemilu dalam peristiwa ini, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana. Tapi juga, harusnya menerapkan kaidah hukum di pasal 372 ayat 2, yakni PSU karena kuat dugaan telah terjadi penggunaan C6 milik org lain," kata Hamzah

"Apapun alasannya telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi. Dan lebih anehnya lagi peristiwa hukum di TPS 04 Kelurahan Tompotikka sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, tapi kok disidangkan lagi, dan terbukti sah terjadi pelanggaran administrasi," tutur Hamzah.

Lanjut Hamzah menjelaskan, pada saat pengadu memberikan keterangan di bawah sumpah, terkait peristiwa di TPS 10, yakni dugaan penggunaab C6 orang lain, pihak teradu, dalam hal ini pihak Bawaslu Kota Palopo mengatakan jika hal tersebut tidak terjadi. Sehingga saat itu pihak pengadu batal melaporkan secara formal.

"Teradu dalam hal ini pihak Bawaslu Palopo mengatakan bahwa tidak terjadi peristiwa penggunaan C6 orang lain di TPS 10, sehingga menurut pihak Bawaslu Palopo tidak layak untuk di adukan. Namun kenyataannya, hal tersebut telah terjadi di TPS 10, yakni dugaan penggunaan C6 oleh orang yang tidak berhak, sehingga pengadu merasa pihak Bawaslu Palopo, di duga kuat ada unsur kesengajaan mengabaikan sebuah pelanggaran pada TPS yang dimaksud," jelas Hamzah

"Upaya pihak Bawaslu ini diduga kuat agar tidak sampai ke ranah Pemungutan Suara Ulang (PSU), dimana hal ini tentunya sangat merugikan kedudukan pengadu sebagai salah satu peserta Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Palopo. Mengingat selisih suara dengan kontestan lain sangat kecil," tegas Hamzah

Sementara itu, Yertin Ratu, yang juga kuasa hukum Oktavianus Renden, menegaskan jika principalnya, kami menuntut agar para teradu diberhentikan secara tetap, dan tidak lagi diangkat sebagai penyelenggara di semua tingkatan.

"Kami percaya jika DKPP akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Patut pula diketahui bahwa sebelumnya telah dilakukan sidang kode etik yang pertama di kantor Mapolda Sulsel pada hari Selasa, 24 September 2019," tutup Yertin Ratu
Previous Post Next Post