Jurnalis Luwu Raya Kecam Tindak Kekerasan Oknum Polisi Terhadap 3 Jurnalis di Makassar




PALOPO - Aliansi Jurnalis Luwu Raya Bersatu mengecam keras tindakan oknum Polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang meliput aksi unjuk rasa di Makassar dan di berbagai daerah lainnya di Indonesia. Aksi unjuk rasa para jurnalis dilakukan di depan Mako Polres Palopo, Jumat (27/09/2019).

Koordinator aksi Dedhy Ariyanto mengatakan oknum aparat kepolisian  telah mencederai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 atas tindak kekerasan kepada 3 jurnalis di Makassar masing-masing Darwin Fatir (Antara) Ishak Pasabuan (Makassar Today) dan Syaiful (inikata.com) rekan Jurnalis yang tengah melakukan tugas peliputan demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (24/09/2019).

“Kami mendesak Kapolda Sulawesi selatan Irjen Pol. Mas Guntur Laupe menindak secara tegas dan memproses hukum oknum Polisi yang melakukan tindak kekerasan atau pengeroyokan terhadap 3 jurnalis, meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengintruksikan kepada seluruh jajarannya, agar mencermati dan mentaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan segara adili oknum terduga pelaku kekerasan atau pengeroyokan terhadap jurnalis sebagai efek jera,” kata Dedhy.

Menurut Dedhy tindak kekerasan atau pengeroyokan terhadap jurnalis yang sedang bertugas meliput, merupakan bentuk menghalang-halangi hak publik untuk memperolah informasi yang benar dan akurat. 

"Jurnalis butuh kebebasan atau leluasa dalam bekerja di lapangan, demi kepentingan publik," ucapnya.

Aksi yang dilakukan para jurnalis dari berbagai media dan daerah Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur dilakukan dengan berorasi di depan Mako Polres Palopo dan mengumpulkan kartu Pers sebagai bentuk solidaritas.

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah yang menemui para jurnalis mengatakan bahwa desakan wartawan akan diteruskan kepada Kapolda Sulawesi Selatan.

“Kami akan teruskan ke Kapolda Sulawesi Selatan melalui persuratan bahwa hari ini ada rekan-rekan jurnalis dari Luwu Raya (Luwu, Luwu Utara, Kota Palopo dan Luwu Timur) menyampaikan aspirasi berkaitan dengan tindakan yang mungkin kekerasan dilakukan oleh oknum yang terjadi di Makassar,”  ujar Ardiansyah.

Previous Post Next Post