Dewan Pengupahan Terbentuk, SPN Wakilkan 1 Orang






MOROWALI -  Serikat Pekerja Nasional (SPN)  dan beberapa serikat pekerja lainnya di Morowali, Sulawesi Tengah setelah melakukan rapat dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali, akhirnya membentuk Dewan pengupahan Kabupaten yang terdiri  5 Tim, Kamis (5/09/2019)

Rapat yang berlangsung di Aula Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kamis (5/9/19), dihadiri Serikat Pekerja Morowali yang terdiri Serikat Pekerja Nasional (SPN) , SP/SB Tamaco Graha Krida, SP SMIP, FPE Morowali, dan SPIM.


Muhammad Arjun Nawir, salah seorang  anggota Dewan Pengupahan yang diusulkan SPN Morowali,  mengatakan bahwa mereka merasa bersyukur atas terbentuknya Dewan Pengupahan.

"Hanya saja tata cara pengupahan yang dibentuk ini masih terbilang belum sesuai aturan perundang-undangan Dewan Pengupahan, salah satu pendidikan minimal Diploma  3 sesuai yang di atur pada Kepres," katanya.

Namun demikian persoalan tersebut sudah dijamin oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Nurcholis bahwa hal tersebut bukan sebuah masalah di kemudian hari.

Kasi Hubungan Industrial (HI), Nurcholis mengatakan bahwa, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali, melalui Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengundang seluruh Serikat Pekerja di Kabupaten Morowali.

"Tujuannya, untuk menentukan komposisi keterwakilan Serikat Pekerja di dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali periode 2019-2022. Rapat tersebut telah disepakati 5 nama perwakilan dari seluruh Serikat Pekerja, satu perwakilan dari Sektor Perkebunan dan 4 dari Sektor Industri Pertambangan,"ucap Nurcholis.

Semua nama, tambahnya, yang terpilih dalam perwakilan Dewan Pengupahan Morowali dapat bekerja dengan baik, untuk kepentingan semua serikat pekerja bukan masing-masing serikat.

"Dari lima nama perwakilan Serikat Pekerja yang ditunjuk dapat bekerja, bertindak untuk dan atas nama seluruh Serikat Pekerja di Kabupaten Morowali, bukan membawa bendera masing-masing serikat dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Morowali,’’ ujar Nurcholis.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ichsan Lamidu, mengharapkan kelima nama yang ditunjuk masing-masing serikat dapat memperjuangkan aspirasi Serikat Pekerja di Kabupaten Morowali secara umum, baik itu pekerja dalam bidang Perkebunan maupun pekerja dibidang Industri Pertambangan.

‘’Betul-betul dapat mewakili seluruh Serikat Pekerja dalam memperjuangkan aspirasinya, utamanya dalam hal penetapan UMK dan UMS Kabupaten Morowali, jangan lagi ada saling tuding menuding antara serikat satu dengan yang lainnya. ini dibentuk murni untuk kepentingan seluruh serikat pekerja Morowali, bukan untuk kepentingan masing-masing kelompok”, tegas Ichsan.

Perlu diketahui, hasil rapat penetapan perwakilan serikat pekerja dalam dewan pengupahan Morowali 2019-2022, disepakati menunjuk 5 orang perwakilan serikat pekerja. Mulai dari Theny DJ dari SP/SB Tac@maco Graha Krida, Farait M. Syawal dari SP SMIP, Hasri Sonna dari FPE Morowali, Muhammad Junawir Rannuki dari SPN Morowali, dan Afdal, S.Pd, dari SPIM.
Previous Post Next Post