![]() |
ilustrasi |
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini membuka layanan akses situs untuk
mengecek nomor IMEI. Pengguna yang
ingin mengakses situs tersebut bisa membuka disini https://kemenperin.go.id/imei
Dikutip dari laman
kompas.com, Kementerian Perindustrian menegaskan bakal memblokir peredaran
ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia melalui nomor
IMEI.
Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal. Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphone, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak? Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman https://kemenperin.go.id/imei
Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal. Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphone, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak? Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman https://kemenperin.go.id/imei
Masukkan 15 digit nomor
IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol
"simpan". Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah
sebagai berikut:
Sementara jika tidak
terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada
dalam database Kemenperin.
Pemerintah masih menggodok
regulasi pemblokiran smartphone black market. Setidaknya ada tiga kementerian
yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Meski peraturannya baru
akan ditandatangani pada 17 Agustus, Dirjen SDPPI Ismail memprediksi bahwa
butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian
diimplementasikan. Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal,
yakni 17 Agustus, pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari
2020.
Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa pemblokiran bisa
dimulai dalam waktu yang lebih cepat. Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo
adalah waktu paling lambat.