LUWU - Seorang
ayah berinisial RG (47) tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial UG (18) di
Kecamatan Walenrang Timur. Kabupaten Luwu.
Pelaku
RG melancarkan aksinya yang diawali dengan mengiming-imingi putrinya untuk membelikan Telepon Seluler (Ponsel) hingga persetubuhan terjadi.
Kejadian
yang menimpa korban UG ini telah berlangsung selama 6 tahun sejak 2013 saat
korban berusia 13 tahun dan masih duduk dibangku kelas 2 SMP.
RG diamankan di rumahnya di Kecamatan Walenrang Timur beberapa hari lalu, setelah korban dan ibunya melapor di Mapolsek Walenrang.
Kepala
Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan
bahwa pelaku awalnya merayu korban dengan mengiming-imingi akan membelikan Telepon
Seluler (Ponsel) hingga terjadi hubungan persetubuhan tersebut.
“Untuk
melancarkan aksinya pelaku mengimingi korban akan membelikan Ponsel dan
korbanpun mengikuti, namun pada bulan Juni korban melaporkan kejadian ini
kepada orang tuanya di Malaysia dan setelah orang tuanya tiba, korban ditemani
ibunya melapor di Polsek Walenrang,” kata Faisal, saat dikonfirmasi di Mapolsek
Walenrang, Kamis (08/08/219).
Menurutnya
kejadian yang dialami korban UG sebelumnya telah disampaikan ke neneknya namun
neneknya tidak mempercayainya.
“Sebenarnya
korban sudah berusaha menyampaikan ke neneknya, namun stelah berulang kali
dilakukan neneknya tetap tidak mempercayai keterangan dari si korban sehingga begitu
ibunya datang baru diceritakan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan
bahwa RG awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah
dikonfrontasi dengan korban, RG akhirnya mengaku.
"Setelah kita pertemukan dengan korban,
pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Rafli
RG
saat dimintai keterangan di Mapolsek Walenrang mengaku telah menggauli anaknya selama 6 tahun dan terakhir dilakukan pada 29
Juli 2019 dan pertama kali dilakukan pada tahun 2013, saat ibunya bekerja di
Malaysia.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Walenrang untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi
undang-undang, pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Diketahui pelaku, korban dan nenek korban tinggal
satu rumah, sementara ibu korban MN (37) telah merantau ke Malaysia.