Seorang Ayah di Luwu Tega Setubuhi Putrinya Selama 6 Tahun


                               


LUWU - Seorang ayah berinisial RG (47) tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial UG (18) di Kecamatan Walenrang Timur. Kabupaten Luwu.

Pelaku RG melancarkan aksinya yang diawali dengan mengiming-imingi putrinya untuk membelikan Telepon Seluler (Ponsel) hingga persetubuhan terjadi.

Kejadian yang menimpa korban UG ini telah berlangsung selama 6 tahun sejak 2013 saat korban berusia 13 tahun dan masih duduk dibangku kelas 2 SMP.

RG diamankan di rumahnya di Kecamatan Walenrang Timur beberapa hari lalu, setelah korban dan ibunya melapor di Mapolsek Walenrang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan bahwa pelaku awalnya merayu korban dengan mengiming-imingi akan membelikan Telepon Seluler (Ponsel) hingga terjadi hubungan persetubuhan tersebut.

“Untuk melancarkan aksinya pelaku mengimingi korban akan membelikan Ponsel dan korbanpun mengikuti, namun pada bulan Juni korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya di Malaysia dan setelah orang tuanya tiba, korban ditemani ibunya melapor di Polsek Walenrang,” kata Faisal, saat dikonfirmasi di Mapolsek Walenrang, Kamis (08/08/219).

Menurutnya kejadian yang dialami korban UG sebelumnya telah disampaikan ke neneknya namun neneknya tidak mempercayainya.

“Sebenarnya korban sudah berusaha menyampaikan ke neneknya, namun stelah berulang kali dilakukan neneknya tetap tidak mempercayai keterangan dari si korban sehingga begitu ibunya datang baru diceritakan,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengatakan bahwa RG awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dikonfrontasi dengan korban, RG akhirnya mengaku.
"Setelah kita pertemukan dengan korban, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Rafli
RG saat dimintai keterangan di Mapolsek Walenrang mengaku telah menggauli anaknya selama 6 tahun dan terakhir dilakukan pada 29 Juli 2019 dan pertama kali dilakukan pada tahun 2013, saat ibunya bekerja di Malaysia.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Walenrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Diketahui pelaku, korban dan nenek korban tinggal satu rumah, sementara ibu korban MN (37) telah merantau ke Malaysia.

Previous Post Next Post