Polres Luwu Kawal Eksekusi Lahan, Proses Berjalan Damai dan Aman



LUWU - Eksekusi lahan berisi 2 unit rumah di Dusun Masigie Desa Barowa Kabupaten Luwu, selasa, (27/8/2019) siang, dikawal sebanyak 50 personil Polisi Resort (Polres) Luwu.



Eksekusi berjalan dengan aman, damai dan tanpa ada perlawanan, proses eksekusi ini berlangsung selama 6 jam.

Kabag Ops Polres Luwu AKBP Yosef, memimpin langsung personil Polres Luwu, saat mengawal proses eksekusi.

"Polres Luwu berada di sini atas perintah undang-undang. Yakni mengawal proses eksekusi dua rumah warga di Desa Baro Kecamatan Bua oleh Pengadilan Negeri atau PN Belopa," ujar Kabag Ops Polres Luwu.

Eksekusi 2 unit rumah tersebut diawali dengan membacakan surat putusan pengadilan secara berjenjang. Yakni, putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, putusa kasasi oleh Mahkamah Agung serta penolakan PK (Peninjuan Kembali).

Proses eksekusi menggunakan tenaga manual atau tenaga manusia sebanyak 6 orang. Di lokasi, pemenang perkara atau penggugat tidak hadir hanya diwakili oleh penasehat hukum.

Penasihat Hukum Supardi, SH, menyampaikan bahwa rencana awal eksekusi sebenarnya sejak 2 tahun lalu yakni tahum 2017.

"Eksekusi awal sebenarnya kami ajukan tahun 2017. Perkara ini sudah sampai ke mahkamah mahkamah agung bahkan pengajuan peninjauan kembali atau PK tergugat ditolak," jelasnya.

Proses perkara perdata lahan seluas 5,500 meter persegi ini berjalan sejak beberapa tahun lalu antara para penggugat yakni, Hj. Madahang, Jamian, Kursani dan Indarwati dengan tergugat Suku dan H. Ambo.

Melalui Pengadilan Negeri (PN) Palopo saat itu, tergugat memenangkan perkara ini hingga lanjut ke Pengadilan Tinggi Sulsel dan dimenangkan oleh penggugat. Hasil ini tidak diterima oleh tergugat dan mengajukan kasasi hingga PK namun hasilnya penggugat dinyatakan berhak atas lahan seluas 505 meter persegi tersebut.

Sebelum proses eksekusi berlangsung pihak keamanan Polres Luwu dan Polsek Bua telah melakukan pembicaraan dengan tergugat dengan beberapa keluarganya dan menyatakan menerima hasil putusan tersebut.

Meski demikian, Polres Luwu, tetap menerjunkan sekira 50 personil untuk mengawal eksekusi dua rumah tergugat yang berdiri kokoh di lahan yang menjadi sengketa.

Proses penghancuran dua unit rumah ini sempat menjadi tontonan warga. Bahkan keluarga tergugat sempat terlihat di lokasi namun tidak berbicara banyak. Dirinya sesekali mendekati rumahnya sebelum dilakukan ekseskusi dan meneteskan air mata.

"Saya ikhlas, semoga ini adalah sebuah kebenaran, saya dan keluarga saya ikhlas, jika ini sebuah kekeliruan semoga  Allah SWT membantu saya dan keluarga saya dan membantu orang-orang yang terlibat hingga proses eksekusi hari ini," ujar keluarga tergugat.


Previous Post Next Post