Pedagang Mamin Ribut dengan DPKD Tolak Pajak 10 Persen, Wakil Bupati Luwu Timur Tengahi



LUWU TIMUR - Para pedagang usaha warung makanan dan warung kopi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (30/08/2019) berunjuk rasa di kantor Badan Pendapatan Keuangan Daerah Luwu Timur untuk menolak kenaikan pajak 10 persen sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di daerah tersebut.

Menurut pedagang usaha warung makan dan minum yang tergabung dalam Asosiasi  Pedangan Rumah Makan dan Warkop se-Luwu Timur menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tersebut dianggap memberatkan  dan ribet serta terkesan melanggar hak privasi pedagang, pasalnya dalam sistem yang diterapkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) mengharuskan pedagang menggunakan mesin Envoice  dan mengambil alih peran kasir yang ada disetiap warung makanan dan minuman, tak sampai disitu pemerintah daerah juga menempatkan personil Satpol PP disetiap warung membuat pengunjung jadi risih.


“Kami pedagang resah dengan diberlakukannya pajak 10 persen dan mengharuskan menggunakan envoice. Kami pedagang sepakat menolak penggunaan envosie dan sepakat untuk menetapkan retribusi setiap bulan,” kata Taming, saat dikonfirmasi.

Menurutnya  dengan menempatkan petugas Satpol PP di rumah makan maupun warung-warung sangat tidak beretika.

“Cara pemerintah inilah dianggap tidak beretika dan tidak berprikemanusiaan  malah terkesan melanggar hukum dengan menempatkan Satpol PP di rumah makan maupun warung-warung,”ujarnya.

Aksi pedangang ini diterima langsung Kepala 
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah Luwu Timur, untuk berdialog, namun saat berdialog sempat terjadi adu mulut bahkan pihak pedagang tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Ramadhan Pirade yang mengatakan bahwa pejabat, kontraktor dan tamu dari luar yang masuk ke Luwu Timur lalu makan di warung makan harus diambil uangnya untuk pajak daerah, penjelasan inilah menuai kritikan karena tidak semua yang masuk kewarung makan maupun warung kopi adalah pejabat dan kontraktor serta tamu,

“Tamu dari Gubernur, DPR daerah, kontraktor pasti akan mencari makan di warung yang dia senangi, masa tidak bisa diambil ungnya untuk pajak,” kata Ramadhan, saat itu para pengusaha berteriak.

Perseteruan ini akhirnya reda setelah Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam datang keruang dialog tersebut  untuk menengahi.

Dalam kesempatan itu, Irwan mengatakan  setelah mencermati kondisi pedagang dan keinginan pemerintah daerah maka kebijakan ini belum bisa diterapkan, dan harus dibahas kembali secara seksama dengan duduk bersama para pedagang dan menyarankan dibentuk tim kecil untuk membahas masalah tersebut sehingga semuanya bisa terakomodir.

“Kita disini mempertemukan dua kepentingan, nah kami juga pemerintah daerah tidak akan menutup mata, kami juga akan mendengar keluhan dan dimaklumkan bahwa memang pedagang kita di Luwu Timur selain belum bisa menerapkan aplikasi atau pola yang dikeluarkan pemerintah dan KPK saat ini, disisi lain pedagang di Luwu Timur pendapatannya masih 75 persen  di bawah rata-rata,” ujar Irwan.
    
Previous Post Next Post