LUWU TIMUR - Operasi Antik Lipu yang digelar Satuan Reerse Narkoba Polres Luwu Timur, berhasil meringkus para pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu sebanyak 6 orang.
Dalam operasi itu, Satres Narkoba Polres Lutim mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 41,47 gram yang ditemukan di lokasi yang berbeda.
Bahkan dua diantara pelaku yang diringkus merupakan wanita paruh baya.
" kita amankan 6 pelaku dari 4 kasus dimana dua di antaranya merupakan ibu-ibu parubaya." Ungkap Wakapolres Lutim, Kompol. Abd.Rachim melalui press conference di Mapolres Lutim, Kamis (08/08/19).
Dalam Keteranganya Kompol. Abd.Rachim, menjelaskan jika, pengakuan pelaku barang haram yang disita hampir semua berasal dari luar kabupaten Luwu Timur.
"Dari hasil pemeriksaan ke-enam tersangka ini, barang bukti hampir semua berasal dari Kabupaten Sidrap yang dikirim melalui kurir dan siap diedarkan di wilayah hukum Polres Luwu Timur." tambahnya
Para tersangka diancan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai Pasal 114 (ayat 1) subs Pasal 112 (ayat 1) jo Pasal 127 (ayat 1) UU tentang Narkotika.
" Kami sangat berharap peran masyarakat dalam memberikan informasi ke kami pihak kepolisian dan segera akan kami tindak lanjuti," Tutupnya.
Dalam operasi itu, Satres Narkoba Polres Lutim mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 41,47 gram yang ditemukan di lokasi yang berbeda.
Bahkan dua diantara pelaku yang diringkus merupakan wanita paruh baya.
" kita amankan 6 pelaku dari 4 kasus dimana dua di antaranya merupakan ibu-ibu parubaya." Ungkap Wakapolres Lutim, Kompol. Abd.Rachim melalui press conference di Mapolres Lutim, Kamis (08/08/19).
Dalam Keteranganya Kompol. Abd.Rachim, menjelaskan jika, pengakuan pelaku barang haram yang disita hampir semua berasal dari luar kabupaten Luwu Timur.
"Dari hasil pemeriksaan ke-enam tersangka ini, barang bukti hampir semua berasal dari Kabupaten Sidrap yang dikirim melalui kurir dan siap diedarkan di wilayah hukum Polres Luwu Timur." tambahnya
Para tersangka diancan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai Pasal 114 (ayat 1) subs Pasal 112 (ayat 1) jo Pasal 127 (ayat 1) UU tentang Narkotika.
" Kami sangat berharap peran masyarakat dalam memberikan informasi ke kami pihak kepolisian dan segera akan kami tindak lanjuti," Tutupnya.