HUT Kemerdekaan RI ke-74, 661 Napi Lapas Palopo Diusulkan dapat Remisi, 14 Dinyatakan Bebas

PALOPO – Sedikitnya  661 Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diusulkan mendapat Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesi ke-74.

 Dari 661 Napi yang diusulkan baru 507 orang yang sudah terbit Sknya dan terdapat 14 orang diantaranya dinyatakan bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Indra Sofyan mengatakan, bahwa di HUT RI tahun 2019, sebenarnya ada 30 orang Napi yang langsung bebas.

"Tetapi SKnya lebih dulu terbit sebelum tanggal 17 Agustus, karena SK sudah terbit maka 24 orang Napi tersebut dibebaskan sebelum remisi, lebihnya masih dalam proses," kata Indra, saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).

Menurut Indra, Napi yang mendapatkan remisi umunya didominasi oleh kasus Narkotika selebihnya kasus pidana umum dan kasus korupsi.

"Didominasi kasus Narkotika yang hukumannya mulai dari 1 sampai 5 tahun sesuai PP 99, ada pula 2 orang kasus korupsi sesuai PP 99 dan PP28," ujarnya.
Previous Post Next Post