Saat di introgasi oleh pihak kepolisian dirinya mengakui jika telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang masih duduk di bangku SD.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, dalam Pres Rilis yang digelae di Mako Polres Luwu, Selasa 13 Agustus 2019 sekira Pukul 14:00 Wita, mengatakan bahwa pelaku RA memulai aksinya dengan cara membuntuti korban saat pulang sekolah.
"jadi dia mengikuti korban sampai di tkp baru di ajak masuk ke rumah kosong tempat dia melakukan aksinya." jelasnya
Selain itu, pelaku juga menjanjikan uang senilai RP. 10 ribuh, kepada korban agar korban mau di setubuhi.
" setelah dijanjikan uang 10 ribuh rupiah kemudian melakukan tindakan asusilanya."tambah pria nomor satu di Polres Luwu Itu.(*)