Begini Pengakuan Pemuda Pemerkosa Gadis di Bawah Umur di Luwu

LUWU --- RA (27) yang dibekuk Sat Reskrim Polres Luwu, Senin 12 agustus 2019 karena  melakukan tindalan asusila pemerkosaan anak di bawah umur tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Luwu.

 Saat di introgasi oleh pihak kepolisian dirinya mengakui jika  telah melakukan perbuatan bejat terhadap  korban yang masih duduk di bangku SD.

Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, dalam Pres Rilis yang digelae di Mako Polres Luwu, Selasa 13 Agustus 2019 sekira Pukul 14:00 Wita, mengatakan bahwa pelaku RA  memulai aksinya dengan  cara membuntuti  korban saat pulang sekolah.

"jadi dia mengikuti korban sampai di tkp baru di ajak masuk ke rumah kosong tempat dia melakukan aksinya." jelasnya

 Selain itu,  pelaku juga menjanjikan uang senilai RP. 10 ribuh, kepada korban agar korban mau  di setubuhi.

" setelah dijanjikan uang 10 ribuh rupiah kemudian melakukan tindakan asusilanya."tambah pria nomor satu di Polres Luwu Itu.(*)
Previous Post Next Post