Tahanan Titipan PN Malili Kepergok Selundupkan Narkoba Ke Rutan Masamba

MASAMBA - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Masamba berhasil menemukan 2 sachet diduga sabu-sabu yang disembunyikan oleh tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Malili, Sabtu (20/7).

Dua sachet sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok oleh tahanan inisial AP (30)  warga Burau Kabupaten Luwu Timur, yang sudah sekitar dua bulan mendekam di kamar 10 blok tahanan Rutan Masamba.

Kepala Rutan Masamba, Wahyudi Efendi saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya, Ia mendapat laporan dari seseorang, jika AP diduga menyelundupkan sabu-sabu saat kembali dari sidang di PN Malili.

"Pencarian sebenarnya dilakukan sejak kemarin, namun baru hari ini kami temukan," kata Efendy.

Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam rokok lalu dibuang di depan kamar oleh pelaku saat petugas Rutan Masamba melaksanakan kontrol.

"Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari temannya saat  dibesuk di pengadilan," ujarnya lagi.

Diduga selama dua bulan, pelaku yang juga terjerat kasus narkoba ini sudah mempelajari situasi rutan.

"Pelaku kembali dari persidangan di PN Malili selalu malam, sekitar pukul 22.00 Wita tiba di Rutan," ucap Efendi.

Diakui Efendi, petugas yang berjaga malam terbatas, sedangkan tahanan yang menjalani sidang di PN Malili antara 10 hingga 20 orang.

"Selain kurang personil, pemeriksaan masih dilakukan secara manual karena di Rutan Masamba belum memiliki alat X Ray seperti yang dimiliki oleh Lapas Palopo," terangnya.

Saat diinterogasi, pelaku AP mengku menyembunyikan sabu-sabu tersebut dibalik pakaian dalamnya untuk mengecoh petugas Rutan.

AP juga mengaku, jika sabu-sabu tersebut dikonsumsinya agar bisa direhab.

"Untuk tahun 2019 ini, baru kali ini ada temuan, kalau tahun 2018 lalu, kami berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di ruang portir dan di halaman rutan," jelasnya.

Dengan adanya temuan tersebut, pemeriksaan di pintu utama Rutan Masamba bakal diperketat, khususnya tahanan yang kembali dari persidangan.

Saat ini, penghuni Rutan Masamba mencapai 340 orang, padahal kapasitas hanya 221 orang.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku diserahkan ke Polsek Mappedeceng.(***)
Previous Post Next Post