PALOPO, – Seorang Nara Pidana (Napi) Narkoba Lapas kelas2A Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Berinisial RGP (29) asal kabupaten Luwu, ditangkap Unit Resmob Polres Palopo dibackup TMC
Resmob Polda Sulsel karena melakukan tindakan penipuan.
Penangkapan pelaku berdasarkan 2 laporan polisi :
1.LPB / 178 / VII / 2019 / SPKT. Tanggal 16 Juli 2019
atas nama pelapor Maulivitasari Ramli.
2. LPB / 179 / VII / 2019 / SPKT. Tanggal 16 Juli 2019
atas nama pelapor VEerawati.
Kasat Reskrim Polres Palop, AKP Ardy Yusuf mengatakan,
pelaku melakukan penipuan kepada korbannya dengan berpura-pura sedang berada di luar
negeri, dimana pada hari Senin (15/07/2019) sekitar pukul 13.50 wita pelaku menelpon dan menyuruh seorang
perempuan berinisial TN untuk menyampaikan kepada korban bahwa pelaku mengajak
korban untuk kerjasama dalam berbisnis Ponsel dan pelaku akan mengorder Ponsel ke
konter milik korban.
“Pelaku mengajak korban berbisnis Ponsel, saat itu pelaku melakukan komunikasi dan meminta ditransferkan lebih dahulu uang sebesar Rp 15 juta dengan
alasan sedang berada di negara Tiongkok, ” kata Ardy, saat dikonfirmasi.
Setelah diminta untuk mentransfer uang, korban lalu menyetujui hal tersebut untuk mentransferkan uang sebesar Rp 15 juta melalui rek bank BRI milik pelaku atas nama Hasmawati.
“Karena merasa ditipu barang tidak ada, korban kemudian melapor dan setelah dilakukan penelusuran pelaku
sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 2A Palopo,” ucapnya.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya dan
mengakui bahwa korbannya juga ada di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu dengan
kerugian puluhan juta rupiah dengan modus yang berbeda,” ujar Ardy.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 2A Kota Palopo, Indra
Sofyan mengatakan bahwa pelaku adalah Warga Binaan Lapas namun kejadian tersebut
berlangsung sebelum pelaku berada di dalam Lapas.
“Jadi memang RGP ini adalah pelaku bisnis telepon
seluler, namun kejadiannya tidak di dalam Lapas melainkan di Belopa Kabupaten
Luwu sebelum masuk Lapas, jadi waktu dilacak alamatnya di Belopa, ketahuanlah saat
ini dia sedang dalam Lapas Palopo,” jelasnya.
Indra menambahkan bahwa kondisi di Lapas saat ini tidak
memungkinkan bagi Napi maupun Tahanan untuk membawa Telepon Seluler sesuai
aturan.
“Petugas kami melakukan penjagaan ekstra ketat, jadi
kalau dilakukan dalam Lapas itu tidak mungkin,” imbuhnya.
Jelang Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55 Lapas Palopo Tanam Pohon