Napi Lapas Palopo Ditangkap Karena Menipu, Kalapas : Itu Dilakukan Diluar Sebelum di Lapas





PALOPO, – Seorang Nara Pidana (Napi) Narkoba Lapas kelas2A Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Berinisial RGP (29) asal kabupaten Luwu,  ditangkap Unit Resmob Polres Palopo dibackup TMC Resmob Polda Sulsel karena melakukan tindakan penipuan.

Tindakan penipuan Napi tersebut diduga dilakukan dalam Lapas dengan mengajak korbannya berbisnis Telepon Seluler (Ponsel).

Penangkapan pelaku berdasarkan 2 laporan polisi :

1.LPB / 178 / VII / 2019 / SPKT. Tanggal 16 Juli 2019 atas nama pelapor Maulivitasari Ramli.
2. LPB / 179 / VII / 2019 / SPKT. Tanggal 16 Juli 2019 atas nama pelapor VEerawati.


Kasat Reskrim Polres Palop, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku melakukan penipuan kepada  korbannya dengan berpura-pura sedang berada di luar negeri, dimana pada hari Senin (15/07/2019) sekitar pukul 13.50  wita pelaku menelpon dan menyuruh seorang perempuan berinisial TN untuk menyampaikan kepada korban bahwa pelaku mengajak korban untuk kerjasama dalam berbisnis Ponsel dan pelaku akan mengorder Ponsel ke konter milik korban.

“Pelaku mengajak korban berbisnis Ponsel,  saat itu pelaku melakukan komunikasi dan meminta ditransferkan lebih dahulu uang sebesar Rp 15 juta dengan alasan sedang berada di negara Tiongkok, ” kata Ardy, saat dikonfirmasi.

Tukar Sandal Jadi Modus Baru Edarkan Sabu di Lapas

Setelah diminta untuk mentransfer uang, korban lalu menyetujui hal tersebut untuk  mentransferkan uang sebesar Rp 15 juta melalui rek bank BRI milik pelaku atas nama Hasmawati.

“Karena merasa ditipu barang tidak ada, korban kemudian melapor dan setelah dilakukan penelusuran pelaku sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 2A Palopo,” ucapnya.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa korbannya juga ada di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu dengan kerugian puluhan juta rupiah dengan modus yang berbeda,” ujar Ardy.

Warga Binaan Lapas Palopo Salurkan Hak Pilihnya

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 2A Kota Palopo, Indra Sofyan mengatakan bahwa pelaku adalah Warga Binaan Lapas namun kejadian tersebut berlangsung sebelum pelaku berada di dalam Lapas.

“Jadi memang RGP ini adalah pelaku bisnis telepon seluler, namun kejadiannya tidak di dalam Lapas melainkan di Belopa Kabupaten Luwu sebelum masuk Lapas, jadi waktu dilacak alamatnya di Belopa, ketahuanlah saat ini dia sedang dalam Lapas Palopo,” jelasnya.

Indra menambahkan bahwa kondisi di Lapas saat ini tidak memungkinkan bagi Napi maupun Tahanan untuk membawa Telepon Seluler sesuai aturan.

“Petugas kami melakukan penjagaan ekstra ketat, jadi kalau dilakukan dalam Lapas itu tidak mungkin,” imbuhnya.

Jelang Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55 Lapas Palopo Tanam Pohon
Previous Post Next Post