SPN Morowali Sikapi Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

MOROWALI - Ketua Dewan Pimpinan Cabang  Serikat Pekerja Nasional  (SPN) Morowali menyikapi Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang  Serikat Pekerja Nasional  (SPN) Morowali, Katsaing mengatakan dengan revisi tersebut berharap ada keterpihakan kepada karyawan bukan lebih banyak kepada Pengusaha. " Utamanya  untuk menjamin kemasalahatan atau mendukung kepada kaum Buruh,''

"Ia Undang-undang Ketenagakerjaan saat ini belum memberikan jaminan secara signifikan kepada  Buruh yang ada di Indonesia, khusus di Morowali saja, kami menilai sebagai lembaga buruh yang berkecimpung di  bawa Naungan SPN bahwa kejanggalan sering kali terjadi, utamanya syarat dan norma kerja yang belum begitu maksimal dijalankan pihak perusahaan," katanya, Kamis (18/07/2019). .

Menurutnya sampai saat ini PP yang ada di Kawasan PT.Indonesia Morowali Industrial Park ( IMIP) masih  banyak yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami menilai  Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali  belum ada upaya dalam pengawasan kepada pengusaha untuk mau menjalankan amanah Undang-undang tersebut," ucapnya.

Melalui revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentajarnyang Ketenagakerjaan, kami nyatakan sikap untuk tidak mendukung ,jika ada Perubahan yang tidak menguntungkan kaum buruh ,utamanya berbicara tentang Kemaslahatan dan kesejahteraan.

"Jika Revisi ini untuk turun ke jalan, kami di daerah siap menurunkan bendera atas penolakan tersebut,"ujarnya.

Previous Post Next Post