PALOPO –
Terungkapnya pelaku pembunuhan gadis Tionghoa Olivia Setiani (21) yang terjadi
pada 19 April 2015 silam, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopopada Selasa
(16/7/2019) lalu hingga saat ini polisi masih melakukan serangkaian proses.
Pelaku adalah Sutomo Thungadi (30), ditangkap di Jalan Tandipau, Kota
Palopo, Selasa (16/7/2019) lalu.
Kasat Reskrim
Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan walaupun tersangka tidak mau mengakui
perbuatannya namun alat bukti lain dan keterangan saksi serta petunjuk menguatkan
penyidik untuk mengungkap kasus ini.
“Saksi kunci
menguatkan penyidik dan mengarah ke tersangka saat ini, termasuk sejumlah alat
bukti dan keterangan saksi,” kata Ardy.
Menurutnya pengungkapan
kasus pembunuhan gadis Tionghoa ini sempat terhambat karena saksi kunci lambat ditemukan.
“Saksi kunci tidak
berada di Kota Palopo, selama ini hanya
berada di luar kota dan setelah saksi kunci yang dicari oleh penyidik selama
ini akhirnya berhasil ditemukan dan setelah satu bulan digelar baru bisa diyakini
untuk diungkap,” ujarnya.
Lanjut Ardy,
dari hasil keterangan saksi kunci, pelaku sempat bertengkar dengan korban, tak
lama kemudian pelaku keluar dari rumah dengan membawa korban dalam kondisi
berdarah dan menaikkan ke atas motornya menuju ke rumahnya di jalan Opu
Tosappaile.
“Pas depan
gudang, saksi curiga dan mengejar pelaku yang sedang membawa korban, namun kehilangan
jejak. ” ucapnya.
Ardy
menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihak yang terakhir dimintai
keterangan adalah orang tua atau ibu korban bernama Agnes.