Pembunuhan Gadis Tionghoa, Tersangka Tidak Mengakui Perbuatannya




PALOPO – Terungkapnya pelaku pembunuhan gadis Tionghoa Olivia Setiani (21) yang terjadi pada 19 April 2015 silam, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopopada  Selasa (16/7/2019) lalu hingga saat ini polisi masih melakukan  serangkaian proses.


Pelaku adalah Sutomo Thungadi (30), ditangkap di Jalan Tandipau, Kota Palopo, Selasa (16/7/2019) lalu. 

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan walaupun tersangka tidak mau mengakui perbuatannya namun alat bukti lain dan keterangan saksi serta petunjuk menguatkan penyidik untuk mengungkap kasus ini.

Saksi kunci menguatkan penyidik dan mengarah ke tersangka saat ini, termasuk sejumlah alat bukti dan keterangan saksi,” kata Ardy.

Menurutnya pengungkapan kasus pembunuhan gadis Tionghoa ini sempat terhambat karena saksi kunci  lambat ditemukan.
“Saksi kunci tidak berada di Kota Palopo,  selama ini hanya berada di luar kota dan setelah saksi kunci yang dicari oleh penyidik selama ini akhirnya berhasil ditemukan dan setelah satu bulan digelar baru bisa diyakini untuk diungkap,” ujarnya.

Lanjut Ardy, dari hasil keterangan saksi kunci, pelaku sempat bertengkar dengan korban, tak lama kemudian pelaku keluar dari rumah dengan membawa korban dalam kondisi berdarah dan menaikkan ke atas motornya menuju ke rumahnya di jalan Opu Tosappaile.
“Pas depan gudang, saksi curiga dan mengejar pelaku yang sedang membawa korban, namun kehilangan jejak. ” ucapnya.

Ardy menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihak yang terakhir dimintai keterangan adalah orang tua atau ibu korban bernama Agnes.

Previous Post Next Post