Modal Gombal Pria Ini Setubuhi Pelajar Palopo



PALOPO - AR (18) warga jalan Patang, Kota Palopo terpaksa digelandang ke Mako Polres Palopo karena telah melakukan tindakan asusila persetubuhan anak dibawah umur berinisial IN (15) seorang pelajar di kota Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan korban mengaku dibujuk pelaku untuk melakukan hubugan intim di dalam kamar. Saat itu, rumah AR yang terletak di Jalan Gunung Jati dalam keadaan kosong.

"Korban yang datang ke rumah pelaku, awalnya berada di teras rumah, namun pelaku kemudian mengajak korban ke kamarnya. Saat di kamar, pelaku merayu korban untuk bisa berhubungan layaknya suami istri," kata AKP Ardy Yusuf, saat dikonfirmasi, Kamis (18/07/2019).

Kejadian ini terungkap saat Ibu korban melapor di Mako Polres Palopo jika anaknya meninggalkan rumah, namun setelah dilakukan pencarian, korban kembali ke rumah, saat di rumahnya korban mengaku jika telah disetubuhi oleh AR beberapa waktu lalu sebelum korban meninggalkan rumah, atas dasar tersebut orang tua korban melaporkan kembali kejadian tersebut di Polres Palopo.

Sementara Kepala Unit (Kanit ) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palopo, Aiptu Nurdin mengatakan bahwa korban dan pelaku selama ini memiliki hubungan asmara.

“Dia memang pacaran sudah sekitar 6 bulan, dan pengakuan pelaku saat dimintai keterangan mengatakan bahwa telah melakukan persetubuhan sebanyak satu kali,” ucapnya.

Pelaku terancam Undang-undang nomor 35 tahun 2004 perubahan atas Undnag-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.(***)
Previous Post Next Post