PALOPO - Sidak dadakan oleh Tim Satuan Petugas (Satgas) gabungan Dinas Perdangangan dan Polres Palopo temukan 60 tabung gas yang akan diselupkan keluar daerah, Kamis (16/6/2019)
Awalnya Tim gabungan satgas ingin melakukan inpeksi atau sidak ke sejumlah pertamina terkait laporan SPBU nakal yang masih melayani pengisihan BBM dengan Jerigen, akan tetapi dari 3 SPBU di Kota Palopo yang dikunjungi tidak menemukan hasil sesuai laporan.
Di perjalanannya, seusai melakukan sidak di SPBU Binturu, Tim satgas Gabungan malah menemukan mini bus Jenis pick up di jalan Jendral Sudirman, Binturu yang berisi tabung gas elpiji sebanyak 60 buah yang siap dikirim ke luar daerah.
Saat ditanya FM tak bisa mengelak, ia mengaku tabung gas tersebut akan di encerkan di wilayah Kabupaten Luwu, khususnya di walendrang dengan harga jual 20 ribu.
Tak lama berselang tim satgas gabungan tersebut langsung menuju ke lokasi pangkalan tempat FM beli tabung tersebut, dengan panduan dari FM sendiri.
Saat tiba di pangkalan petugas langsung mengintrogasi pemilik pangkalan, namun pemilik menyangkal menjual tabung sebanyak 60 buah tersebut ke FM, karena desakan petugas pemilil akhirnya memberikan keterangan dan mengakui telah melakukan trangsaksi dengan Fm.
Lebih dari itu, pemilik pangkalan juga mengakui jika ia menjual tabung gas di atas Harga Enceran Tertingi (HET)
"Kami menghimbau kepada para pemilik pangkalan di Kota Palopo agar menjual gas subsidi tersebut sesuai aturan, dan tidak melayani pengecer dari luar daerah. Ini demi menjaga agar tabung gas subsidi bisa dinikmati seluruh masyarakat yang menjadi sasarannya," ungkap Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Palopo Andi Nurpati.
Andi Nurpati menyebutkan, sebagai efek jera barang bawaan pengecer disita tim Satgas Pangan Dan untuk pemilik pangkalan akan dicabut izin usahanya.
Terpisah-
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, yang dikonformasi juga mengungkapkan hal senada bahwa timnya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan, baik SPBU maupun Elpiji
"Kita menghimbau agar penggunaan dan penjualan bahan bakar minyak dan sejenisnya agar tertib dan sesuai aturan, agar menjual sesuai dengan peruntukan demi meratanya subsidi kepada masyarakat", himbaunya.(*)
Awalnya Tim gabungan satgas ingin melakukan inpeksi atau sidak ke sejumlah pertamina terkait laporan SPBU nakal yang masih melayani pengisihan BBM dengan Jerigen, akan tetapi dari 3 SPBU di Kota Palopo yang dikunjungi tidak menemukan hasil sesuai laporan.
Di perjalanannya, seusai melakukan sidak di SPBU Binturu, Tim satgas Gabungan malah menemukan mini bus Jenis pick up di jalan Jendral Sudirman, Binturu yang berisi tabung gas elpiji sebanyak 60 buah yang siap dikirim ke luar daerah.
Saat ditanya FM tak bisa mengelak, ia mengaku tabung gas tersebut akan di encerkan di wilayah Kabupaten Luwu, khususnya di walendrang dengan harga jual 20 ribu.
Tak lama berselang tim satgas gabungan tersebut langsung menuju ke lokasi pangkalan tempat FM beli tabung tersebut, dengan panduan dari FM sendiri.
Saat tiba di pangkalan petugas langsung mengintrogasi pemilik pangkalan, namun pemilik menyangkal menjual tabung sebanyak 60 buah tersebut ke FM, karena desakan petugas pemilil akhirnya memberikan keterangan dan mengakui telah melakukan trangsaksi dengan Fm.
Lebih dari itu, pemilik pangkalan juga mengakui jika ia menjual tabung gas di atas Harga Enceran Tertingi (HET)
"Kami menghimbau kepada para pemilik pangkalan di Kota Palopo agar menjual gas subsidi tersebut sesuai aturan, dan tidak melayani pengecer dari luar daerah. Ini demi menjaga agar tabung gas subsidi bisa dinikmati seluruh masyarakat yang menjadi sasarannya," ungkap Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Palopo Andi Nurpati.
Andi Nurpati menyebutkan, sebagai efek jera barang bawaan pengecer disita tim Satgas Pangan Dan untuk pemilik pangkalan akan dicabut izin usahanya.
Terpisah-
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, yang dikonformasi juga mengungkapkan hal senada bahwa timnya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan, baik SPBU maupun Elpiji
"Kita menghimbau agar penggunaan dan penjualan bahan bakar minyak dan sejenisnya agar tertib dan sesuai aturan, agar menjual sesuai dengan peruntukan demi meratanya subsidi kepada masyarakat", himbaunya.(*)