TORAJA – Kasus pembunuhan sadis di dusun To Garuga', Lembang Sesean
Matallo, Sesean Suloara, kecamatan Sesean Suluara, Kabupaten Toraja Utara, pada
Sabtu (11/5/2019) terungkap. Korban adalah DP (47) dan adiknya PE (44),
sementara pelaku adalah DD (42) yang juga adalah kepala kampung di wilayah itu.
Kasat Reserse
Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jhon, dalam konfrensi Pers yang digelar Selasa
(14/05/2019) sore tadi mengungkapkan bahwa adik korban mendatangi pelaku untuk
menanyakan Kartu Keluarganya yang dipegang oleh pelaku.
“Tepatnya
pada Sabtu (11/05/2019) adik korban atas nama
PE mendatangi rumah tersangka atau Pelaku DD, Ia ingin menanyakan
tentang Kartu Keluarga (KK) mereka yang dipegang oleh tersangka atau pelaku DD,
karena pelaku adalah kepala kampung di wilayah itu,” katanya, Selasa.
Setelah 15
menit kemudian karena adiknya tidak pulang, korban menyusul adiknya ke rumah
pelaku atau kepala kampung tersebut dengan membawa senjata tajam sebilah
parang, tanpa bertanya korban mencabut parang dan tersangka lari naik ke
tongkonan dengan membawa parang namun parangnya jatuh, saat parangnya jatuh dia
tetap berlari dan mengambil parangnya, dan terjdilah duel antara pelaku dan
korban selama 2 menit.
“Tersangka
saat terjadi duel mencabut parangnya namun tak bisa tercabut dari warangkanya tetapi
tetap memainkannya sehingga pada ujung parang tersangka terdapat bekas kena
parang karena terjadi perkelahian hingga korban mengalami luka dan berlari
dengan jarak sekitar 8 meter dia terjatuh dan meninggal, Adik korban yang masih berada dilokasi juga tak luput
dari bacokan,” ucap Jhon.
Pelakupun
meninggalkan korbannya menuju arah Rantepao. Informasipun beredar jika terjadi
pembunuhan dan kepolisian langsung bergerak melakukan pencarian dan penangkapan
pelaku.
Jhon menjelaskan bahwa dalam kejadian ini, pihaknya telah memeriksa
saksi yakni Yohanis Tandi
Limbong yang berada di TKP bersama dengan pelaku dan mengetahui peristiwa ini
terjadi bahkan sempat dipukuli oleh korban.
“Pelaku
dikenakan pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena
pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.