Polres Tana Toraja Ungkap Motif Pembunuhan Sadis



TORAJA – Kasus pembunuhan sadis di dusun To Garuga', Lembang Sesean Matallo, Sesean Suloara, kecamatan Sesean Suluara, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu (11/5/2019) terungkap. Korban adalah DP (47) dan adiknya PE (44), sementara pelaku adalah DD (42) yang juga adalah kepala kampung di wilayah itu.

Kasat Reserse Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jhon, dalam konfrensi Pers yang digelar Selasa (14/05/2019) sore tadi mengungkapkan bahwa adik korban mendatangi pelaku untuk menanyakan Kartu Keluarganya yang dipegang oleh pelaku.

“Tepatnya pada Sabtu (11/05/2019) adik korban atas nama  PE mendatangi rumah tersangka atau Pelaku DD, Ia ingin menanyakan tentang Kartu Keluarga (KK) mereka yang dipegang oleh tersangka atau pelaku DD, karena pelaku adalah kepala kampung di wilayah itu,” katanya, Selasa.

Setelah 15 menit kemudian karena adiknya tidak pulang, korban menyusul adiknya ke rumah pelaku atau kepala kampung tersebut dengan membawa senjata tajam sebilah parang, tanpa bertanya korban mencabut parang dan tersangka lari naik ke tongkonan dengan membawa parang namun parangnya jatuh, saat parangnya jatuh dia tetap berlari dan mengambil parangnya, dan terjdilah duel antara pelaku dan korban selama 2 menit.

“Tersangka saat terjadi duel mencabut parangnya namun tak bisa tercabut dari warangkanya tetapi tetap memainkannya sehingga pada ujung parang tersangka terdapat bekas kena parang karena terjadi perkelahian hingga korban mengalami luka dan berlari dengan jarak sekitar 8 meter dia terjatuh dan meninggal, Adik korban yang masih berada dilokasi juga tak luput dari bacokan,” ucap Jhon.

Pelakupun meninggalkan korbannya menuju arah Rantepao. Informasipun beredar jika terjadi pembunuhan dan kepolisian langsung bergerak melakukan pencarian dan penangkapan pelaku.

Jhon menjelaskan bahwa dalam kejadian ini, pihaknya telah memeriksa saksi yakni Yohanis Tandi Limbong yang berada di TKP bersama dengan pelaku dan mengetahui peristiwa ini terjadi bahkan sempat dipukuli oleh korban.

“Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.



Previous Post Next Post