Imigrasi Palopo Deportasi WNA Asal Tiongkok





PALOPO - Shu Aixiano (55) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi Kantor Imigrasi kelas III Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (08/05/2019) sore.

Dia diamankan pihak Imigrasi kota palopo saat berjualan barang aksesoris berupa perhiasan di Pasar Bolu, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Penangkapan WNA tersebut atas laporan masyarakat jika di daerah tersebut ada seorang WNA asal Tiongkok yang kerap melakukan transaksi dengan warga di pasar.

Kepala Kantor Imigrasi kelas III kota Palopo, Raden Haryo Sakti, mengatakan bahwa yang bersangkutan telah 20 kali bolak balik Tingkok – Indonesia sejak tahun 2014 dengan modus melakukan penjualan aksesoris berupa perhiasan.

"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, tapi saat berada di Indonesia dia ternyata mencari nafkah atau berkeja, tentu ini menyalahi izin tinggalnya," kata Raden Haryo Sakti saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu.

Modus yang dilakukan Shu di Indonesia melakukan penjualan aksesoris dengan cara berpindah-pindah.

"Hanya saja, tempatnya berpindah-pindah. Tapi masih di wilayah Sulawesi. Untuk itu, dia akan ditangkal masuk ke Indonesia selama 6 bulan. Dan untuk masuk lagi ke Indonesia, dia harus melewati proses yang selektif," ujarnya.

Rencananya Shu Aixiano akan dideportasi ke negaranya melalui Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Shu Aixiano melanggar Undang-undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 pasal 75 ayat 1 yakni Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.




Previous Post Next Post