PALOPO - Shu Aixiano (55) Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi Kantor Imigrasi kelas III Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu
(08/05/2019) sore.
Dia diamankan pihak Imigrasi kota
palopo saat berjualan barang aksesoris berupa
perhiasan
di Pasar Bolu, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Penangkapan
WNA tersebut atas laporan masyarakat jika di daerah tersebut ada seorang WNA asal Tiongkok yang kerap
melakukan transaksi dengan warga di pasar.
Kepala Kantor Imigrasi kelas III kota Palopo, Raden Haryo Sakti, mengatakan bahwa yang bersangkutan telah 20 kali bolak balik Tingkok – Indonesia sejak tahun 2014 dengan modus melakukan
penjualan aksesoris berupa perhiasan.
"Yang
bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, tapi saat berada di
Indonesia dia ternyata mencari nafkah atau berkeja, tentu ini menyalahi izin
tinggalnya," kata Raden Haryo Sakti saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,
Rabu.
Modus yang dilakukan Shu di Indonesia melakukan penjualan aksesoris
dengan cara berpindah-pindah.
"Hanya
saja, tempatnya berpindah-pindah. Tapi masih di wilayah Sulawesi. Untuk itu,
dia akan ditangkal masuk ke Indonesia selama 6 bulan. Dan untuk masuk lagi ke
Indonesia, dia harus melewati proses yang selektif," ujarnya.
Rencananya Shu Aixiano akan dideportasi ke negaranya melalui Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.
Shu
Aixiano
melanggar Undang-undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 pasal 75
ayat 1 yakni Pejabat
Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang
Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan
patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati
atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.