JAKARTA - Bagi seorang pegawai negeri sipil ( PNS) atau pensiunan PNS, patut bergembira dan bersyukur karena Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 akan cair di bulan Mei ini.
Pemerintah akan segera mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS-Pensiunan. "Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (8/5/2019)
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani, megatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.
Sementara untuk gaji ke-13, dipastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya gaji ke-13 dicairkan setiap awal Juli. Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.
Gaji ke-13 memang diberikan untuk membantu biaya sekolah anak. "Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya (setelah THR)," ujarnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019. Angka ini melonjak dari tahun sebelumya yang hanya Rp 35,8 triliun.