Begini Sketsa Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Cimpu

LUWU  – SatReskrim Polres Luwu Menggelar  reka ulang  penyebab kematian dari sosok mayat pria yang ditemukan warga di Sungai Cimpu Kabupaten Luwu. Pada jumat 10 mei lalu.
Kurang lebih dari 30 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka, di dua tempat yang berbeda. Dimana titik akhir dari proses eksekusi pembunuhan tersebut, yakni di jembatan Sungai Cimpu, Kabupaten Luwu, tempat mayat korban dibuang oleh terduga tersangka,
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, mengatakan, dalam pelaksanaan rekonstruksi, atau reka ulang,yang digelar  Rabu, 29 Mei 2019, sekira pukul 14.00 Wita dan berjalan lancar.
” Hari ini kita telah melakukan rekonstruksi, dengan beberapa adegan, yang juga di hadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Luwu, dan pengacara dari tersangka,” kata Kasat Reskrim Luwu
” Untuk sementara, hasil BAP dan Reka ulang dilapangan masih berkesesuaian, sehingga semuanya berjalan lancar.” sambungnya
Dari  Sekitar 30 Adengan,  adegan pembunuhan mulai  terlihat pada adengan ke 14 , dengan cara menusuk korban pada bagian dada menggunkan sebilah badik. Dan berlanjut hingga pada adengan 15 dan 16.
Pada adegan ke 27, disitulah korban dilemparkan dari atas jembatan kedalam Sungai Cimpu, Luwu. Yang kemudian jenazah korban ditemukan  oleh warga pada hari jumat 10 mei lalu.
Dalam kasus ini, jajaran Sat Reskrim Polres Luwu yang dipimpin oleh AKP Faisal Syam patut diapresiasi, pasalnya, hanya dalam kurun waktu seminggu, sejak ditemukannya mayat korban, polisi telah mampu mengungkap, motif dan kedua terduga tersangkanya.
Untuk diketahui korban pembunuhan dari mayat yang ditemukan oleh warga setempat, di Sungai Cimpu Luwu itu, merupakan warga Tanjung Pinang, Riau, Pulau Sumatra, bernama Joko Irawan.
Sementara itu kedua terduga pelaku, diketahui bernama, Lauren Sius Rudi (37) dan Nong Vona Ventura (32), warga Moumere, Kabupaten Sikka, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akibat dari perbuatannya, dua terduga pelaku meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Luwu, yang dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara 20 tahun.
Previous Post Next Post