Bawa Sabu di Kafe, Seorang Kurir Dicokok Satres Narkoba Polres Luwu



LUWU – HN (39) terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu,  karena kedapatan membawa narkotika jenis Sabu. Diketahui HN adalah seorang Kurir Warga asal esa Mattirowalie, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan,

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan bahwa pelaku diamankan di sebuah Kafe daerah Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu setelah mendapat informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan, dan penggeledahan terhadap pelaku.

“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, terhadap terduga pelaku, yang mana di temukan barang bukti berupa, Narkotika golongan satu jenis Sabu, dengan berat kotor 21,24 gram dan uang tunai 16 juta rupiah,” kata AKP Awaluddin.

Dari hasil pengembangan, kata Awaluddin, pelaku mengaku disuruh untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap rekan pelaku peredaran narkoba di kabupaten Luwu,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 Undang Undang Narkotika, dengan pidana 5 tahun penjara.

Previous Post Next Post