LUWU – HN (39) terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, karena kedapatan membawa narkotika jenis Sabu. Diketahui HN adalah seorang Kurir Warga asal esa Mattirowalie, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan,
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan bahwa pelaku
diamankan di sebuah Kafe daerah Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan,
Kabupaten Luwu setelah mendapat
informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan, dan penggeledahan
terhadap pelaku.
“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan
dan penggeledahan, terhadap terduga pelaku, yang mana di temukan barang bukti
berupa, Narkotika golongan satu jenis Sabu, dengan berat kotor 21,24 gram dan
uang tunai 16 juta rupiah,” kata AKP Awaluddin.
Dari hasil
pengembangan, kata Awaluddin, pelaku mengaku disuruh untuk mengantar barang
haram tersebut kepada seseorang.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap rekan pelaku
peredaran narkoba di kabupaten Luwu,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 Undang
Undang Narkotika, dengan pidana 5 tahun penjara.