LUWU - Kasipropam Polres Luwu. Ipda Ibrahim, memberikan penegasan kepada personil Polres Luwu untuk bersikap Netral dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019 pada 17 April mendatang.
Hal tersebut disampaikan saat pelaksanaan Apel pagi di halaman Mapolres Luwu Selasa (09/04/2019).
Dalam arahannya kepada peserta Apel, Ipda Ibrahim, memaparkan arahan Tim Supervisi Div Propam Mabes Polri pada hari Minggu (07/04/2019) lalu, bahwa "Netralitas Polri" merupakan harga mati, hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, pada Pasal Pasal 12 huruf c , d dan e, menegaskan bahwa , setiap anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, menggunakan hak memilih dan dipilih dan/atau, melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. terang Kasi Propam.
Menurutnya, dengan Peraturan Kapolri tersebut telah jelas bahwa Polri dalam Pemilu ' NETRAL", untuk itu jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri terhadap peraturan Kapolri ini, maka akan ditindak tegas. ini pelanggaran kode etik profesi ancaman hukumannya bisa PTDH, tegasnya.