Kapolres Luwu, Imbau Warga Tidak Golput dalam Pemilu 2019 Mendatang



LUWU - Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso,  mengimbau masyarakat kabupaten Luwu  untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan umum (Pmilu) tanggal 17 April 2019 mendatang, Imbauan tersebut disampaikan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (09/04/2019).

lihat videonya disini :


Menurut AKBP Dwi Santoso, sebagai warga yang taat hukum, sebaiknya jangan golput di hari pencoblosan nanti.

“Sebagai warga yang taat hukum sebaiknya jangan golput. Hadir ke TPS, karena ini (pemilu) lima tahun sekali. Sayang hak suara (jika tidak disalurkan) untuk memilih pemimpin negara,” katanya, Selasa

Lebih lanjut AKBP  Dwi Santoso menegaskan bahwa jika ada seseorang yang sengaja  menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,-( pasal 531 UU No 7 tahun 2017), tegas Kapolres Luwu.
Previous Post Next Post