![]() |
Ilustrasi Int |
PALOPO - Penarikan retribus parkir di Lapangan Pancasila dan Taman Binturu, kota Palopo, Sulawesi Selatan, dikeluhkan pengunjung, pasalnya tarif parkir yang tertera di karcis tidak sesuai dengan yang dibayar pengunjung.
Biaya parkir untuk kendaraan bermotor roda dua sebanayk Rp 1.000 dan
kendaraan roda empat Rp 2.000, biaya karcis tersebut kadang tak sesuai dengan yang diterapkan juru parkir, kadangkala pengunjung dikenakan Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua padahal dikarcis tertera Rp 1.000.
Selain itu area parkir di tempat yang lain juga dirasakan pengunjung seperti di Taman Binturu atau taman yang dikenal dengan Taman I Love
You, pengunjung menggunakan kendaraan roda dua dimintai Rp 2.000
"Bukan soal dua ribu pak, tapi kalau lagi pas seribu gimana, baru tukang parkir minta dua ribu padahal di karcis tertera seribu rupiah, dibayar seribu rupiah tapi tukang parkir bilang dua ribu rupiah dengan alasan seribu rupiah untuk pihak Bapemda. Pemerintah harus turun pantau kondisi di lapangan," ucap Monik
Menanggapi hal
tersebut, Kepala Bapenda Kota Palopo, Abd. Waris
mengatakan jika pihaknya tidak pernah memberikan intruksi kepada juru
parkir.
"Penarikan retribusi parkir tepi jalan merupakan wewenang Dinas
Perhubungan, kami hanya menerbitkan karcis, jika ada yang
mengatasnamakan Bapenda silakan dilaporkan kepihak berwajib," katanya..
Sementara
itu, pihak Dinas Perhubungan Kota Palopo mengatakan, nilai
retribusi sudah jelas tertera di karcis, Rp 1.000 untuk kendaraan roda
dua dan Rp 2.000 untuk roda empat.
" Tidak
ada instruksi yang kami keluarkan untuk menarik biaya parkir melebihi yang
tertera di karcis, kami akan turun kelapangan melakukan penyelidikan dan
jika ditemukan ada yang melakukan hal ini, maka akan kami tindaki dengan
tegas, " jelas Kurniawan.