![]() |
Ilustrasi |
LUWU
– AP alias Nol (24) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi
Selatan, saat sedang membuang air kecil di di pinggir sungai, di dusun Tiangka,
desa Sampeang, kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu pada Selasa (19/03/2019)
malam.
AP
diketahui adalah pemakai atau penyalahguna narkotika jenis sabu yang dilaporkan
warga kepada Satnarkoba polres Luwu.
Kasat
Reserse Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin mengatakan, AP alias Nol ditangkap
setelah mendapat informasi dari warga jika pelaku kerap menggunakan narkotika
jenis Sabu.
“Setelah
mendapat laporan warga, Polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar rumah
pelaku, dan ditemukan sedang berada di pinggir sungai dalam kondisi sedang
berdiri buang air kecil, saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan dan
ditemukan barang bukti berupa satu saset sabu sebesar 0,36 gram,” kata AKP
Awaluddin, saat dikonfirmasi, Rabu (20/03/2019).
Menurut
Awaluddin, pelaku setelah diintrogasi mengakui bahwa sabu yang ada padanya adalah
miliknya, dan rencananya akan dipakai di rumahnya.
“Polisi
kemudian menggeledah rumah pelaku dan ditemukan kembali alat isap Sabu atau
bong di dalam kamarnya, dan pelaku sendiri mengakui bahwa barang tersebut
miliknya,” jelas Awaluddin.
Pelaku
kini menjalani pemeriksaan di Mako polres Luwu dengan sejumlah barang bukti
diantaranya satu batang kaca pireks, satu saset plastik bekas pakai, satu
batang sumbu, satu batang potongan pipet, dan satu buah pembungkus rokok.