Selama 3 Bulan sudah 25 Tersangka Narkoba Diamankan di Polres Palopo


ilustrasi (int)

PALOPO – Baru 3 bulan Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan, sudah meringkus 25 tersangka pengguna dan pengedar Narkoba jenis sabu dan penyalahgunaan obat daftar G di kota Palopo.

Kasat Reserse Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan bahwa dari 25 orang tersangka, satu orang anak masih dibawah umur dan satu orang lainnya adalah perempuan. Selama 3 bulan tersebut secara berturut turut jumlah tersangka terus bertambah.

“Pada bulan Januari jumlah tersangka 6 orang, bulan Februari naik menjadi 9 orang tersangka dan bulan Maret sebanyak 10 orang tersangka,” katanya, saat ditemui di ruangannya, Kamis (21/03/2019).

Tangkapan dengan barang bukti terbanyak ada di bulan Maret 2019 yakni selain narkotika jenis Sabu juga terdapat peredaran obat daftar G.

"Pada bulan Maret ini kami ungkap pula peredaran obat daftar G dengan jumlah barang bukti sebanyak 20 ribu butir obat yang diamankan,” ujarnya.

Menurut Zainuddin, kondisi saat ini sudah sangat memprihatinkan dengan terus bertambahnya jumlah pengedar dan pengguna di kota Palopo.

“Di Palopo ini menjadi sasaran transit barang haram tersebut, tentunya kami terus berupaya menangkap jaringan dan pengedar narkotika jenis Sabu dan obat-obatan jenis daftar G,” bebernya.

Dari 25 pelaku yang ditangkap mereka didominasi oleh pengguna narkoba, selebihnya adalah Pengedar.

"Kami masih melakukan pengembanagn kasus dari 25 orang tersangka yang sudah diamankan, sejumlah nama sudah kami kantongi bahkan sudah masuk dalam target operasi,” jelasnya.

Dengan tangkapan tersebut, tahan narkoba kini mendominasi didalam sel Mapolres Palopo Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo.


Previous Post Next Post