LUWU UTARA – Dua orang tersangka kasus penipuan bermodus pinjaman online, berhasil dibekuk satreskrim polres Luwu Utara. Kedua tersangka yakni JD dan FD keduanya adalah warga asal kecamatan Malangke Barat, kabupaten Luwu Utara. Mereka berhasil memperdayai korbannya melalui akun medi sosial. Stelah melakukan komuniksi lewat pesan messenger transaksipun berjalan, korban bernama Andi Tenri menyetor sejumlah uang berupa biaya administrasi kepada pelaku sebagai syarat pencairan dana.
Kapolres Luwu
utara AKBP Boy F.S Samola, mengatakan bahwa tersangka JD dalam melaksanakan aksinya berperan sebagai staff manajemen pencairan dana pinjaman
bersama-sama dengan FD yang berperan sebagai admin marketing, kemudian
memasang iklan pada sosial media akun Instagram dengan nama akun KSP Sejahtera Bersama.
“Setelah melihat iklan iklan
tersebut korban bernama Andi Tenri tergiur dengan iming-iming tersangka sehingga korban
melakukan chatting Messenger untuk
meminta pinjaman sebesar Rp 100 juta dengan angsuran sebesar Rp 2.250.000 selama
4 tahun atau 48 bulan,” kata AKBP Boy F Samola, Kamis (21/03/2019).
Lanjut kata
Boy, bahwa tersangka Ferdiansyah mengarahkan korban untuk komunikasi melalui
WhatsApp dan menggunakan handphone kemudian korban diminta untuk mengirimkan sejumlah
biaya administrasi.
“Korban
dimintai biaya administrasi berupa biaya Deposit sebesar Rp 1.500.000, selanjutnya
biaya Asuransi sebesar Rp 3.900.000, selanjutnya biaya Aktivasi Pencairan sebesar
Rp 4.600.000 dengan total keseluruhan Rp 10 juta, namun setelah dilakukan
pengecekan pada rekening BRI milik orang tua korban dan uang yang dijanjikan
tersebut tidak ada sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian ini kepada
Kepolisian Polres Luwu Utara pada Selasa (19/03/2019),” ujarnya.
Dengan
kejadian tersebut unit Resmob dan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim
Polres Luwu Utara bersama-sama melakukan pengecekan terhadap transaksi yang
dilakukan oleh korban Andi Tenri pada kepada rekening pemilik tersangka dan
diperoleh informasi dari pihak bank bahwa uang yang ditransfer oleh korban pada
tersangka tersebut dilakukan penarikan pada bank BRI unit Pasar Sentral Palopo
selanjutnya tim langsung melakukan pengecekan sifat dan ciri-ciri pelaku
kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kami melakukan
pengecekan rekening ke bank BRI yang terkait masalah tersebut dan ternyata benar
korban melakukan transaksi ke rekening yang dimaksud, dan setelah dilakukan pencarian pelaku dan
dilakukan penangkapan, polisi
mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 5.185.000, 5 unit HP berbgai macam merek, 6 buah kartu Sim
Telkomsel, 1 buah kartu Indosat , 2 buah kartu ATM BRI dan CIMB Niaga serta 2 buah
dompet,” jelasnya.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang No
19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan
ancaman hukuman 6 Tahun penjara serta KUHP pasal 378 dengan ancaman hukuman 4
Tahun penjara