Modus Pinjaman Online, Dua Pemuda Dibekuk Polres Luwu Utara




LUWU UTARA – Dua orang tersangka kasus penipuan bermodus pinjaman online, berhasil dibekuk satreskrim polres Luwu Utara. Kedua tersangka yakni JD dan FD keduanya adalah warga asal kecamatan Malangke Barat, kabupaten Luwu Utara. Mereka berhasil memperdayai korbannya melalui akun medi sosial. Stelah melakukan komuniksi lewat pesan messenger transaksipun berjalan, korban bernama Andi Tenri menyetor sejumlah uang berupa biaya administrasi kepada pelaku sebagai syarat pencairan dana. 



Kapolres Luwu utara AKBP Boy F.S Samola, mengatakan bahwa tersangka JD dalam melaksanakan aksinya berperan sebagai staff manajemen pencairan dana pinjaman bersama-sama dengan FD yang berperan sebagai admin marketing, kemudian memasang iklan pada sosial media akun Instagram dengan nama akun KSP Sejahtera Bersama.

“Setelah melihat iklan iklan tersebut korban bernama Andi Tenri tergiur dengan iming-iming tersangka sehingga korban melakukan chatting Messenger untuk meminta pinjaman sebesar Rp 100 juta dengan angsuran sebesar Rp 2.250.000 selama 4 tahun atau 48 bulan,” kata AKBP Boy F Samola, Kamis (21/03/2019).

Lanjut kata Boy, bahwa tersangka Ferdiansyah mengarahkan korban untuk komunikasi melalui WhatsApp dan menggunakan handphone kemudian korban diminta untuk mengirimkan sejumlah biaya administrasi.

“Korban dimintai biaya administrasi berupa biaya Deposit sebesar Rp 1.500.000, selanjutnya biaya Asuransi sebesar Rp 3.900.000,  selanjutnya biaya Aktivasi Pencairan sebesar Rp 4.600.000 dengan total keseluruhan Rp 10 juta, namun setelah dilakukan pengecekan pada rekening BRI milik orang tua korban dan uang yang dijanjikan tersebut tidak ada sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Polres Luwu Utara pada Selasa (19/03/2019),” ujarnya.

Dengan kejadian tersebut unit Resmob dan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Luwu Utara bersama-sama melakukan pengecekan terhadap transaksi yang dilakukan oleh korban Andi Tenri pada kepada rekening pemilik tersangka dan diperoleh informasi dari pihak bank bahwa uang yang ditransfer oleh korban pada tersangka tersebut dilakukan penarikan pada bank BRI unit Pasar Sentral Palopo selanjutnya tim langsung melakukan pengecekan sifat dan ciri-ciri pelaku kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kami melakukan pengecekan rekening ke bank BRI yang terkait masalah tersebut dan ternyata benar korban melakukan transaksi ke rekening  yang dimaksud,  dan setelah dilakukan pencarian pelaku dan dilakukan penangkapan,  polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 5.185.000, 5 unit HP  berbgai macam merek, 6 buah kartu Sim Telkomsel, 1 buah kartu Indosat , 2 buah kartu ATM BRI dan CIMB Niaga serta 2 buah dompet,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara serta KUHP pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara

Previous Post Next Post