Posting Info Hoax di Facebook, 2 Pelaku Diciduk Polda Sulsel


MAKASSAR – Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel yang di pimpin oleh Kombes Pol Yudhiawan kembali berhasil mengamankan tersangka pelaku penyebaran berita bohong atau Hoax yang diunggah melalui media sosial Facebook di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku adalah U (28) dan N (23) keduanya adalah warga Makassar yang diamankan pada pada hari Senin (05/11/2018). Pelaku U  beralamat di jalan Borong Jambu galian perumnas antang blok 1 Kota Makassar dan N warga jalan Tinumbu Lr. 132 H No. 11 kelurahan Layang Kecamatan Bontotala Kota Makassar.
Tersangka U memposting konten berita bohong yang belum pasti kebenarannya yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat dengan isi konten adalah “Penculikan anak di Batua Raya !!! Hati2 qi jaga baik2 anak ta!!! Assalamualaikum batua raya geger tertangkap pencuri anak anak. Menurut pengakuan tersangka. Ada beberapa anggotanya atau kelompok tersebar di makassar. Yg di incar umur 7 tahun kebawah 1 organ tubuh 1 milyar. JAGALAH ANAK ANAKTA KODONG” menggunakan Akun Facebook,” tulis U dalam sebuah akun Facebook.
Sedangkan N memposting konten berita bohong “VIDEO NO HOAX Penculikan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap, jaga anak kalian baik baik” dengan menggunakan Akun Facebook,” tulisnya dalam akun Facebook.
Kini tersangka N dan U mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan dikenakan pasal berlapis Pasal 14 ayat (1) UU.No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (2) UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Previous Post Next Post