Polres Luwu Timur Amankan 2 Truk Bermuatan Kayu Ilegal




LUWU TIMUR – Kepolisian Resor Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengamankan 2 truk bermuatan kayu ilegal tanpa dokumen yang sah, di dusun Lawoli, desa Pongkeru, kecamatan Malili, Selasa (06/11/2018).

Kapolres Luwu Timur AKBP Leonardo Panji Wahyudi, mengatakan bahwa patroli lacak balak dilakukan atas laporan warga yang menduga adanya aktivitas Illegal Logging dalam kawasan maupun di wilayah konsesi perusahaan.

"Kami amankan 2 truk bermuatan kayu illegal, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan dari 2 truk tersebut, ternyata di dalam bak truk berisi kayu jenis Kumea yang akan diangkut,” kata Leonardo.

Truk beserta kedua sopirnya, yaitu BN (43) dan RS (26) dibawa ke Mako Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang mengatakan bahwa dalam pemeriksaan ini pihaknya akan meminta ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP).

“Kami juga akan meminta ahli dari BPHP Sulawesi Selatan untuk melakukan pengukuran dan memberikan keterangan ahli,” ucapnya.

Previous Post Next Post