LUWU
TIMUR – Kepolisian Resor Luwu Timur,
Sulawesi Selatan, mengamankan 2 truk bermuatan kayu ilegal tanpa dokumen yang
sah, di dusun Lawoli, desa Pongkeru, kecamatan Malili, Selasa (06/11/2018).
Kapolres Luwu Timur AKBP Leonardo Panji Wahyudi, mengatakan
bahwa patroli lacak balak dilakukan atas laporan warga yang menduga adanya
aktivitas Illegal Logging dalam
kawasan maupun di wilayah konsesi perusahaan.
"Kami amankan 2 truk bermuatan kayu illegal, setelah
dilakukan pemeriksaan terhadap muatan dari 2 truk tersebut, ternyata di dalam
bak truk berisi kayu jenis Kumea yang akan diangkut,” kata Leonardo.
Truk beserta kedua sopirnya, yaitu BN (43) dan RS (26) dibawa
ke Mako Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang
mengatakan bahwa dalam pemeriksaan ini pihaknya akan meminta ahli dari Balai
Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP).
“Kami juga akan meminta ahli dari BPHP Sulawesi Selatan untuk
melakukan pengukuran dan memberikan keterangan ahli,” ucapnya.