PALOPO - Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo bersama KPU dan Satpol-PP melakukan
penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang yang terpasang dan menyalahi aturan
perundang-undangan. Penertiban dimulai di jalan poros trans Sulawesi, kecamatan
Wara Selatan, Rabu, (07/11/2018).
Alat peraga
yang diturunkan beruapa banner yang terpasang dipohon, tiang listrik,
sekretariat perhimpunan mahasiswa di kampus serta baliho berukuran besar.
Ketua Bawaslu
kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan bahwa pemasangan APK ini dinilai
melanggar PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.
“Para
calon legislatif telah disampaikan sebelumnya untuk ikut aturan main sesuai
aturan pemilu, namun masih banyak yang melanggar aturan pasal 34 jo pasal 73 jo
pasal 75 PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye dan Perbawaslu nomor 28
tahun 2018 pasal 26 tentang pengawsan
kampanye,” katanya.
Dari hasil
penertiban hari ini, APK yang banyak melanggar umumnya milik calon anggota DPR
RI dan DPD.
Penertiban APK
hari ini Bawaslu belum mencabut atau menurunkan yang berada dalam pekarangan
rumah warga.
"Sebenarnya
baliho dalam pekarangan rumah warga itu melanggar meskipun dalam area privasi
warga, namun demikian nantinya tetap akan kami cabut setelah KPU memasang APK
resmi," ujarnya.
Ketua Bawaslu
Palopo menjelaskan, kebijakan tidak mencabut baliho dalam pekarangan warga
adalah kebijakan yang berlaku di seluruh daerah di Indoensia, dengan catatan
pemilik rumah tidak keberatan dan tidak memasang di tiang listrik dalam
pekarangan rumah warga.
Divisi Hukum
dan Pengawsan KPU Palopo, Iswandi Ismail, saat mendampingi Bawaslu menyampaikan
bahwa APK para caleg yang dicetak KPU akan segera tiba di Palopo.
"Hari ini dimulai percetakan APK di Makassar, jadi paling lambat satu minggu kedepan sudah didistribusi ke daerah termasuk Palopo," jelasnya
Lihat videonya disini
https://youtu.be/eJsd4-0y35U