TANA TORAJA – Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026 di Lapangan Apel Mapolres Tana Toraja, Senin (26/10/2026). Operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Apel dipimpin Wakapolres Tana Toraja Kompol A. Madenanri yang mewakili Kapolres Tana Toraja AKBP Arwansa. Kegiatan tersebut diikuti personel Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya perwakilan Dandim 1414/Tator, Kasatpol PP Tana Toraja, Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja, para pejabat utama Polres Tana Toraja, serta para kapolsek jajaran.
Apel gelar pasukan ditandai dengan pemeriksaan kesiapan personel dan sarana pendukung serta penyematan tanda operasi kepada perwakilan petugas.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres membacakan amanat Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin. Amanat itu menjadi pedoman bagi personel dalam menjalankan Operasi Patuh Pallawa 2026.
12 sasaran Operasi Patuh Pallawa 2026
Operasi Patuh Pallawa 2026 menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Berikut 12 sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian dalam operasi tersebut:
1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
2. Pengemudi dan penumpang kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
3. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
4. Pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.
5. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
7. Kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
8. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
9. Pengendara yang tidak memiliki dokumen kendaraan sesuai ketentuan.
10. Pengendara yang mengantar jenazah secara ugal-ugalan hingga membahayakan pengguna jalan lain.
11. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan.
12. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kedepankan edukasi dan pendekatan humanis
Wakapolres Tana Toraja Kompol A. Madenanri menegaskan, Operasi Patuh Pallawa 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mengedepankan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat.
Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas perlu tumbuh dari pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan, bukan semata-mata karena kehadiran petugas di jalan.
“Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama,” kata Madenanri.
Ia berharap masyarakat dapat membiasakan diri berkendara secara tertib demi melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Madenanri juga mengingatkan personel yang terlibat dalam operasi agar menjalankan tugas secara profesional dan humanis. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan, disertai edukasi dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Polres Tana Toraja mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk pengaman, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, mematuhi batas kecepatan, serta memastikan kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan.
Melalui operasi ini, Polres Tana Toraja bersama TNI dan instansi terkait berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan di Kabupaten Tana Toraja.

No comments:
Post a Comment