LUWU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (31) bersama 44 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (11/10/2026) malam, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Desa Olang yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Awaluddin mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan mendalam. Tim yang dipimpin Kanit II Idik IPDA Andi Irwan M. kemudian melakukan observasi di lokasi,” kata Awaluddin.
Sekitar pukul 22.00 Wita, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai. Saat penggerebekan berlangsung, terduga pelaku belum berada di lokasi. Namun, dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian tetap bersiaga di sekitar lokasi. Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 23.00 Wita, S datang ke rumah tersebut dan langsung diamankan polisi.
Dari hasil penggeledahan terhadap badan terduga pelaku dan area sekitar rumah, petugas menyita 44 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Polisi juga mengamankan puluhan potongan pipet plastik yang diduga digunakan sebagai pembungkus, alat isap, dua unit telepon seluler Android, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menurut Awaluddin, berdasarkan hasil interogasi awal, S mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Meski demikian, proses penyidikan masih diperlukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/52/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Luwu/Polda Sulsel, tertanggal 11 Oktober 2026.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Awaluddin menegaskan, Sat Resnarkoba Polres Luwu akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tuturnya.

No comments:
Post a Comment