Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM dan Pastikan Stok di Tana Toraja Terjaga

Monday, 19 October 2026 | October 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-19T06:20:02Z

TANA TORAJA – Sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi membuat warga di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, harus menghadapi antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja membatasi pembelian BBM bersubsidi, sementara Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperketat pengawasan stok dan distribusi guna mencegah penyalahgunaan serta menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.


Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan ketersediaan BBM di Tana Toraja dan sekitarnya dalam kondisi aman dan terus dipantau.


“Stok BBM di Tana Toraja dan sekitarnya tetap kami pantau untuk menjaga kelancaran penyaluran. Kami juga mengevaluasi realisasi distribusi dan pola transaksi di SPBU. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Lilik.


Pertamina meningkatkan pemantauan terhadap stok, realisasi penyaluran, dan pola transaksi, terutama di SPBU yang mengalami peningkatan aktivitas pengisian. Pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pembelian berulang yang tidak sesuai peruntukan.


“Pertamina juga berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk mengatur arus kendaraan atau marshalling agar pengisian berlangsung tertib dan tidak mengganggu lalu lintas di sekitar lokasi,” ucapnya.


Pengendara Dukung Ganjil-Genap, tetapi Soroti Batas Pembelian

Penerapan sistem ganjil-genap mendapat tanggapan dari masyarakat yang mengantre BBM di SPBU. Salah seorang pengendara sepeda motor, Adim Daeng Erang, menilai kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi kemacetan akibat antrean kendaraan yang panjang.


“Lebih bagus lagi kalau sistem ganjil-genap, biar tidak macet. Kita sudah biasa antre panjang, tapi kalau hari ini saya belum tahu. Keseharian saya biasanya ngojek pribadi, kadang habiskan bensin satu liter saja,” ujar Adim saat ditemui ketika mengantre BBM.


Menurut Adim, pengaturan jadwal pengisian berdasarkan nomor polisi kendaraan diharapkan membuat antrean lebih tertib dan mengurangi kepadatan di sekitar SPBU.


Namun, pengendara lainnya, Saipul, menyoroti batas maksimal pembelian BBM untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 250.000 per hari. Menurut dia, pembatasan tersebut berpotensi menyulitkan pengendara yang hendak menempuh perjalanan jarak jauh.


“Kekurangannya itu bagaimana kalau kami yang punya kendaraan mobil dibatasi Rp 250 ribu saja. Pengisian itu tidak sampai Makassar, sedangkan kalau ke Makassar kita butuh 50 liter pulang-pergi. Tapi semoga kalau dapat Pertamina lagi, yah bisa mengisi,” tutur Saipul.


Keluhan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan pembelian BBM tidak hanya berkaitan dengan antrean, tetapi juga kebutuhan bahan bakar masyarakat, terutama pengguna kendaraan untuk perjalanan jarak jauh.


Pemkab Tana Toraja Batasi Pembelian BBM

Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/248/BAG.PEREKONOMIAN SDA/X/2026 tentang Pembatasan Penjualan BBM Bersubsidi pada SPBU.


Surat edaran yang ditetapkan di Makale pada Sabtu (17/10/2026) tersebut mulai berlaku Senin (19/10/2026). Kebijakan ini bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat, sekaligus mengantisipasi antrean panjang serta praktik pelangsiran.


Dalam aturan tersebut, Pemkab Tana Toraja memberlakukan sistem ganjil-genap secara situasional untuk pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU. Jadwal pengisian disesuaikan dengan tanggal Masehi dan angka terakhir nomor polisi kendaraan.


Pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembelian Pertalite dan Biosolar berdasarkan jenis kendaraan.


Untuk Pertalite, sepeda motor dibatasi maksimal Rp 50.000 per unit per hari, sedangkan mobil penumpang maksimal Rp 250.000 per unit per hari.


Adapun pembelian Biosolar untuk kendaraan roda empat, seperti Isuzu Panther, Toyota Kijang, Hilux, Mitsubishi L300, dan kendaraan sejenis, dibatasi maksimal Rp 250.000 per unit per hari.


Kendaraan roda enam, termasuk truk dan dump truck pengangkut barang atau logistik, dibatasi maksimal Rp 400.000 per unit per hari. Sementara itu, bus besar dan kendaraan sejenis dengan enam roda atau lebih dibatasi maksimal Rp 1 juta per unit per hari.


SPBU Dilarang Layani Pelangsir

Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, pengelola SPBU dilarang melayani pembelian menggunakan jeriken atau wadah sejenis tanpa surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.


SPBU juga dilarang melayani pengisian berulang pada kendaraan yang sama dalam waktu tidak wajar apabila terindikasi sebagai praktik pelangsiran.


Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya serta mematuhi ketentuan yang berlaku.


Melalui pembatasan pembelian dan pengawasan distribusi tersebut, pemerintah daerah bersama Pertamina berupaya menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tertib dan tepat sasaran, sekaligus mengurangi antrean di SPBU.


Meski Pertamina menyatakan stok BBM dalam kondisi aman, masyarakat berharap kebijakan tersebut dapat mengatasi kesulitan memperoleh BBM yang belakangan dirasakan di lapangan tanpa mengabaikan kebutuhan pengendara yang harus menempuh perjalanan jauh.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update