Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Hasil RDP Komisi III DPR RI Belum Final, Aliansi Pekerja PT MDA Desak Blokade Jalan Rante Balla Dibuka

Monday, 12 October 2026 | October 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-13T01:19:03Z

LUWU — Aliansi Karyawan Lokal Awak Mas Project (AKAL AMP) PT Masmindo Dwi Area (MDA) meminta blokade jalan di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, segera dibuka. Penutupan akses tersebut dinilai menghambat aktivitas perusahaan serta berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan karyawan dan usaha masyarakat setempat.

Tuntutan itu disampaikan AKAL AMP saat menggelar aksi damai di Polres Luwu, Senin (12/10/2026). Aliansi pekerja menilai persoalan yang berkaitan dengan klaim atau sengketa lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, bukan dengan menutup akses jalan.


Jenderal Lapangan AKAL AMP, Anggi Al Jihad Al Ghazali, mengatakan pemalangan jalan tidak seharusnya dilakukan, terlebih jika alasan yang digunakan berkaitan dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang menurutnya belum final.


"Kami menyayangkan adanya sekelompok orang yang menghambat aktivitas perusahaan sehingga berdampak kepada pekerja. Jika yang dipermasalahkan adalah hasil RDP di Komisi III DPR RI, pemalangan seharusnya tidak dilakukan karena hasil RDP tersebut belum final," kata Anggi.


Blokade Dinilai Berdampak pada Pekerja dan UMKM

Anggi menegaskan, blokade jalan yang berlangsung berkepanjangan berpotensi menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan dan karyawan, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada kegiatan di sekitar proyek.


Menurut dia, hambatan akses tersebut dapat mengancam keberlangsungan pekerjaan para karyawan sekaligus mengurangi peluang usaha masyarakat setempat.


"Pemalangan itu tidak hanya membuat pekerja terancam kehilangan pekerjaan, tetapi juga menyebabkan sejumlah UMKM mengalami kerugian," ungkapnya.


Atas kondisi tersebut, AKAL AMP meminta pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut mengedepankan dialog dan mencari penyelesaian yang tidak merugikan pekerja maupun masyarakat.


Minta Sengketa Lahan Diselesaikan Sesuai Hukum

Lebih lanjut, Anggi mengajak seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum terkait klaim atau sengketa lahan serta hambatan akses menuju area Proyek Awak Mas di wilayah Rante Balla.


Ia menekankan bahwa setiap klaim atas lahan perlu didukung bukti dan melalui proses verifikasi oleh pihak yang berwenang.


"Setiap klaim atau sengketa lahan harus ditangani berdasarkan bukti, proses verifikasi, serta mekanisme hukum atau administrasi pertanahan yang berwenang. Tidak ada pihak yang dapat menetapkan kebenaran klaim secara sepihak," ujarnya.


Anggi juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga situasi tetap kondusif dengan menghindari kekerasan, intimidasi, perusakan, maupun tindakan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan dan merugikan masyarakat.


Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional dan objektif sesuai kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang melakukan upaya yang dapat mengakibatkan konflik horizontal. Kami meminta aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai kewenangan serta peraturan perundang-undangan, dengan mengutamakan pencegahan eskalasi dan perlindungan keselamatan masyarakat," pungkasnya.


AKAL AMP berharap blokade jalan di Rante Balla segera dibuka agar aktivitas pekerja, operasional perusahaan, dan kegiatan ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan. Aliansi juga mendorong agar persoalan yang mendasari pemalangan diselesaikan melalui jalur yang sah, dengan tetap menghormati hak semua pihak.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update