DPRD Kabupaten Luwu akan mempertemukan pihak perusahaan, kelompok pengklaim lahan, dan aliansi masyarakat yang menuntut pembukaan akses Awak Mas Project. Pemalangan yang berlangsung sekitar sepekan mulai berdampak pada pekerja dan aktivitas ekonomi warga dan dikhawatirkan memicu konflik antar warga.
LUWU – Polemik
klaim tanah dan pemalangan akses menuju kawasan pertambangan PT Masmindo Dwi
Area (MDA) di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, menjadi perhatian serius
DPRD Kabupaten Luwu. Lembaga legislatif tersebut menjadwalkan Rapat Dengar
Pendapat (RDP) untuk mempertemukan berbagai pihak yang terlibat dalam persoalan
tersebut.
Berdasarkan surat undangan tertanggal 14 Oktober 2026 yang
ditandatangani Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, S.E., rapat dijadwalkan
berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 09.30 WITA,
di Ruang Musyawarah DPRD Kabupaten Luwu.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi Aliansi
Masyarakat Luwu Menggugat (AMAL) yang mendesak pembukaan kembali akses Rante
Balla setelah pemalangan menghambat mobilitas pekerja dan kegiatan di Awak Mas
Project.
Dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (15/10/2026), ratusan
pekerja yang tergabung dalam AMAL mendatangi Mapolres Luwu, Kantor DPRD Luwu,
dan Kantor Bupati Luwu. Mereka menuntut pemulihan akses serta jaminan keamanan
agar aktivitas pekerjaan dapat kembali berjalan.
Pemalangan yang berlangsung sekitar sepekan tersebut
menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya menyangkut operasional
perusahaan, tetapi juga pekerja lokal, kontraktor, vendor, dan masyarakat yang
menggantungkan penghasilan pada aktivitas proyek.
“Negara ini negara hukum. Kalau ada satu pihak yang
memaksakan kehendak dengan memblokade dan merampas hak para pekerja lokal, kami
minta aparat penegak hukum bertindak. Kalau tidak, kami bisa saja juga
mengambil tindakan yang kami anggap benar!” seru Luther Jr, Jenderal Lapangan
AMAL dalam orasinya.
Sementara itu, salah satu pemangku adat Kedatuan Luwu,
Maddika Ponrang, H. Andi Saddawero Kira juga kembali menegaskan bahwa kelompok
Anak Adat Ranteballa bukan bagian dari struktur adat Kedatuan Luwu.
“Kedatuan Luwu tidak mengakui klaim kelompok yang membawa-bawa nama Anak
Adat Ranteballa. Apalagi Kedatuan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan
kepemilikan lahan adat,” tegas Maddika Ponrang.
Pertemukan
Pihak yang Berbeda Sikap
Untuk mencari penyelesaian, DPRD Luwu mengundang manajemen
PT Masmindo Dwi Area, Koordinator AMAL, serta perwakilan kelompok Anak Adat
Rante Balla Menggugat.
Rapat juga dijadwalkan melibatkan Bupati Luwu, Kapolres
Luwu, serta unsur Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Luwu.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempertemukan
kepentingan kelompok yang memperjuangkan klaim tanah dengan aspirasi pekerja
dan masyarakat yang meminta akses jalan segera dibuka.
Sebelumnya, polemik lahan Rante Balla telah bergulir hingga
Komisi III DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 29 September
2026, Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat menyampaikan klaim atas lahan
seluas 286,5 hektare yang menurut mereka telah dialihkan kepada perusahaan
tanpa persetujuan ahli waris yang sah.
Namun, klaim tersebut masih memerlukan pembuktian mengenai
kepemilikan, riwayat penguasaan, serta batas dan status hukum tanah yang
dipersoalkan.
Di sisi lain, pemalangan akses menuai keberatan dari
sejumlah pekerja dan masyarakat lingkar tambang yang khawatir kehilangan sumber
penghasilan akibat terganggunya aktivitas proyek.
Dampak
Ekonomi Jadi Perhatian
Dampak pemalangan juga sebelumnya disoroti tokoh adat
Latimojong, Puang La Tandi Allo Campawa Pasande’, S.Sos., yang mengingatkan
risiko pengurangan tenaga kerja apabila gangguan operasional terus berlangsung.
“Jika selalu terjadi pemalangan dan operasi terganggu, maka
ujungnya akan terjadi pengurangan karyawan. Yang kerja kan anak-kemenakan kita
juga,” ujar Puang Tandi Allo.
Kekhawatiran serupa muncul dari masyarakat Rante Balla.
Sejumlah usaha warga, termasuk warung makan dan rumah kos, dilaporkan mulai
terdampak berkurangnya aktivitas pekerja di sekitar proyek.
Situasi tersebut menempatkan penyelesaian persoalan Rante
Balla bukan hanya sebagai sengketa pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan
keberlangsungan lapangan kerja, keamanan, dan perekonomian masyarakat Luwu.
RDP
Diharapkan Hasilkan Solusi Konkret
Dari sisi pengakuan masyarakat adat, Kabupaten Luwu telah
memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Adat.
Perda tersebut mengatur proses identifikasi, verifikasi, dan
penetapan masyarakat serta wilayah adat melalui Keputusan Bupati. Sementara
itu, sengketa kepemilikan tanah tetap memerlukan pembuktian dan penyelesaian
sesuai ketentuan hukum pertanahan.
Dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum,
perusahaan, serta kelompok masyarakat yang berbeda kepentingan, RDP DPRD Luwu
diharapkan mampu menghasilkan langkah konkret untuk mengurai persoalan.
Penyelesaian klaim tanah perlu berjalan melalui
mekanisme hukum yang dapat diuji. Pada saat yang sama, pemulihan akses,
keamanan pekerja, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat juga
membutuhkan penanganan segera agar polemik Rante Balla tidak terus menimbulkan
kerugian yang lebih luas bagi warga Kabupaten Luwu.

No comments:
Post a Comment