Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

DPRD Luwu Jadwalkan RDP Sengketa Rante Balla, Tuntutan Pembukaan Blokade Menguat!

Friday, 16 October 2026 | October 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-15T18:42:34Z

DPRD Kabupaten Luwu akan mempertemukan pihak perusahaan, kelompok pengklaim lahan, dan aliansi masyarakat yang menuntut pembukaan akses Awak Mas Project. Pemalangan yang berlangsung sekitar sepekan mulai berdampak pada pekerja dan aktivitas ekonomi warga dan dikhawatirkan memicu konflik antar warga.


LUWU – Polemik klaim tanah dan pemalangan akses menuju kawasan pertambangan PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Luwu. Lembaga legislatif tersebut menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mempertemukan berbagai pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.


Berdasarkan surat undangan tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, S.E., rapat dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 09.30 WITA, di Ruang Musyawarah DPRD Kabupaten Luwu.


RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi Aliansi Masyarakat Luwu Menggugat (AMAL) yang mendesak pembukaan kembali akses Rante Balla setelah pemalangan menghambat mobilitas pekerja dan kegiatan di Awak Mas Project.


Dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (15/10/2026), ratusan pekerja yang tergabung dalam AMAL mendatangi Mapolres Luwu, Kantor DPRD Luwu, dan Kantor Bupati Luwu. Mereka menuntut pemulihan akses serta jaminan keamanan agar aktivitas pekerjaan dapat kembali berjalan.


Pemalangan yang berlangsung sekitar sepekan tersebut menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya menyangkut operasional perusahaan, tetapi juga pekerja lokal, kontraktor, vendor, dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada aktivitas proyek.


“Negara ini negara hukum. Kalau ada satu pihak yang memaksakan kehendak dengan memblokade dan merampas hak para pekerja lokal, kami minta aparat penegak hukum bertindak. Kalau tidak, kami bisa saja juga mengambil tindakan yang kami anggap benar!” seru Luther Jr, Jenderal Lapangan AMAL dalam orasinya.


Sementara itu, salah satu pemangku adat Kedatuan Luwu, Maddika Ponrang, H. Andi Saddawero Kira juga kembali menegaskan bahwa kelompok Anak Adat Ranteballa bukan bagian dari struktur adat Kedatuan Luwu.


“Kedatuan Luwu tidak mengakui  klaim kelompok yang membawa-bawa nama Anak Adat Ranteballa. Apalagi Kedatuan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kepemilikan lahan adat,” tegas Maddika Ponrang.


Pertemukan Pihak yang Berbeda Sikap

Untuk mencari penyelesaian, DPRD Luwu mengundang manajemen PT Masmindo Dwi Area, Koordinator AMAL, serta perwakilan kelompok Anak Adat Rante Balla Menggugat.


Rapat juga dijadwalkan melibatkan Bupati Luwu, Kapolres Luwu, serta unsur Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Luwu.


Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempertemukan kepentingan kelompok yang memperjuangkan klaim tanah dengan aspirasi pekerja dan masyarakat yang meminta akses jalan segera dibuka.


Sebelumnya, polemik lahan Rante Balla telah bergulir hingga Komisi III DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 29 September 2026, Aliansi Anak Adat Rante Balla Menggugat menyampaikan klaim atas lahan seluas 286,5 hektare yang menurut mereka telah dialihkan kepada perusahaan tanpa persetujuan ahli waris yang sah.


Namun, klaim tersebut masih memerlukan pembuktian mengenai kepemilikan, riwayat penguasaan, serta batas dan status hukum tanah yang dipersoalkan.


Di sisi lain, pemalangan akses menuai keberatan dari sejumlah pekerja dan masyarakat lingkar tambang yang khawatir kehilangan sumber penghasilan akibat terganggunya aktivitas proyek.


Dampak Ekonomi Jadi Perhatian

Dampak pemalangan juga sebelumnya disoroti tokoh adat Latimojong, Puang La Tandi Allo Campawa Pasande’, S.Sos., yang mengingatkan risiko pengurangan tenaga kerja apabila gangguan operasional terus berlangsung.


“Jika selalu terjadi pemalangan dan operasi terganggu, maka ujungnya akan terjadi pengurangan karyawan. Yang kerja kan anak-kemenakan kita juga,” ujar Puang Tandi Allo.


Kekhawatiran serupa muncul dari masyarakat Rante Balla. Sejumlah usaha warga, termasuk warung makan dan rumah kos, dilaporkan mulai terdampak berkurangnya aktivitas pekerja di sekitar proyek.


Situasi tersebut menempatkan penyelesaian persoalan Rante Balla bukan hanya sebagai sengketa pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan lapangan kerja, keamanan, dan perekonomian masyarakat Luwu.


RDP Diharapkan Hasilkan Solusi Konkret

Dari sisi pengakuan masyarakat adat, Kabupaten Luwu telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.


Perda tersebut mengatur proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan masyarakat serta wilayah adat melalui Keputusan Bupati. Sementara itu, sengketa kepemilikan tanah tetap memerlukan pembuktian dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum pertanahan.


Dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, serta kelompok masyarakat yang berbeda kepentingan, RDP DPRD Luwu diharapkan mampu menghasilkan langkah konkret untuk mengurai persoalan.


Penyelesaian klaim tanah perlu berjalan melalui mekanisme hukum yang dapat diuji. Pada saat yang sama, pemulihan akses, keamanan pekerja, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat juga membutuhkan penanganan segera agar polemik Rante Balla tidak terus menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi warga Kabupaten Luwu.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update