TORAJA UTARA - Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers penanganan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang digelar di Markas Polres Toraja Utara, Panga', Kecamatan Tondon, Senin (14/9/2026) pagi.
Konferensi pers tersebut digelar serentak melalui Zoom Meeting dan dipimpin Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Kegiatan itu turut dihadiri Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Deny Sukendar, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Selatan Kasman A. Abidin, pejabat utama Polda Sulsel, para kapolres jajaran Polda Sulsel, serta awak media.
Di Polres Toraja Utara, konferensi pers diikuti langsung Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat bersama Kasi Humas AKP Sette Marrung, Kasat Reskrim Iptu Ruxon, dan Kanit II Satreskrim Ipda Abdi Musrya.
Angkut solar subsidi dengan mobil tangki 4.000 liter
Dalam pemaparannya, Polres Toraja Utara menyampaikan bahwa kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Nanggala, Toraja Utara.
Polisi menyebut pelaku diduga melakukan pengangkutan BBM subsidi jenis solar tanpa izin.
Solar tersebut diangkut menggunakan mobil tangki berkapasitas 4.000 liter untuk kemudian dijual kepada konsumen yang tidak berhak menerima BBM bersubsidi.
Polisi selanjutnya melakukan penanganan hukum terhadap kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi tegaskan tidak beri toleransi
Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat mengatakan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Menurut dia, BBM bersubsidi merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi.
"BBM bersubsidi disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Tindakan oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan membelokkan alokasi ini sangat merugikan negara dan masyarakat Toraja Utara secara umum," kata Yoseph.
Ia menegaskan, Polres Toraja Utara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyelewengan maupun niaga BBM bersubsidi tanpa izin.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik penyalur maupun konsumen, untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Polres Toraja Utara bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran niaga BBM tanpa izin," ujarnya.
Pelaku terancam pidana
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Kapolres berharap penindakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi di Toraja Utara.
"Penindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas pasokan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Toraja Utara agar benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak," kata Yoseph.

No comments:
Post a Comment