LUWU TIMUR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, Berthy Oktavianez, menegaskan pihaknya tidak akan mundur dalam mengusut dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian masyarakat.
Dua perkara tersebut yakni dugaan
korupsi pengadaan seragam sekolah dan pengadaan ambulans program Garda Sehat
Lutim Juara yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT
Vale.
Berthy mengatakan, kedua perkara
tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Ia memastikan proses hukum
akan terus berjalan hingga alat bukti dinilai cukup untuk menetapkan pihak yang
bertanggung jawab secara pidana.
Penegasan itu disampaikan Berthy
saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) di
Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (7/9/2026).
"Saya pastikan, kalau saya
sudah maju, pantang untuk mundur. Tidak akan mundur," kata Berthy, Senin.
Penyidikan
dilakukan hati-hati
Berthy menjelaskan, proses
penanganan perkara korupsi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurut
dia, penyelidikan sebelumnya dilakukan secara tertutup untuk memastikan alat
bukti yang dikumpulkan cukup kuat sebelum perkara ditingkatkan ke tahap
penyidikan.
Ia mengatakan, kehati-hatian
diperlukan karena penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang
memadai dan prosedur hukum yang tepat.
"Kalau kami grusa-grusu
menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya kami akan
diprapradilankan," ucapnya.
Menurut Berthy, apabila penetapan
tersangka kemudian dinyatakan cacat prosedur dalam proses praperadilan, hal
tersebut justru dapat merugikan masyarakat.
"Tujuan kami bukan cuma sampai
penyidikan, tapi harus terbukti di persidangan dan memulihkan kerugian
negara," ujarnya.
Kasus
seragam sekolah
Untuk perkara dugaan korupsi
pengadaan seragam sekolah, penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
Kejari Luwu Timur masih mendalami keterlibatan sejumlah pelaku usaha yang
terlibat dalam proyek tersebut.
Berthy menyebut terdapat puluhan
usaha kecil dan menengah (UKM) yang sedang didalami penyidik.
“Pendalaman dilakukan untuk menyusun konstruksi perkara dan
menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan
bukti yang ditemukan,” tuturnya.
Kerugian
negara kasus ambulans dihitung BPKP
Sementara itu, dalam perkara dugaan
korupsi pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana CSR
PT Vale, penyidik telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Berthy mengatakan, hasil
penghitungan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses
penyidikan.
"Begitu alat bukti lengkap dan
hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar, tidak segan-segan, hari itu
juga langsung kami tetapkan tersangkanya," jelasnya.
Meski demikian, Kejari Luwu Timur
masih harus merampungkan seluruh rangkaian penyidikan sebelum menentukan pihak
yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
MUAK
pertanyakan perkembangan kasus
Sebelumnya, Aliansi MUAK mendatangi
Kantor Kejari Luwu Timur untuk menyampaikan aspirasi terkait perkembangan dua
kasus tersebut.
Perwakilan MUAK, Jois, mengatakan
kedatangan mereka dilatarbelakangi keresahan masyarakat yang menilai penanganan
perkara berjalan lambat.
Menurut Jois, sejumlah anggota
aliansi bahkan mendapat stigma negatif karena dianggap terus mengawal perkara
yang belum menunjukkan perkembangan signifikan.
"Masyarakat mengejek kami,
katanya percuma dikawal karena kasusnya sudah selesai di tingkat penyidik saja
dan tidak akan ada tersangkanya. Makanya hari ini kami datang untuk mendengar
langsung komitmen dari Kajari," jelas Jois.

No comments:
Post a Comment