Notification

×

Iklan

INSPIRASI TIMUR INDONESIA

Iklan

Indeks Berita

Dua Kasus Dugaan Korupsi di Luwu Timur Masuk Penyidikan, Kajari: Tersangka Segera Ditetapkan

Monday, 7 September 2026 | September 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-07T23:02:03Z

LUWU TIMUR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, Berthy Oktavianez, menegaskan pihaknya tidak akan mundur dalam mengusut dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

 


Dua perkara tersebut yakni dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan pengadaan ambulans program Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale.

 

Berthy mengatakan, kedua perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Ia memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga alat bukti dinilai cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

 

Penegasan itu disampaikan Berthy saat menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (7/9/2026).

 

"Saya pastikan, kalau saya sudah maju, pantang untuk mundur. Tidak akan mundur," kata Berthy, Senin.

 

Penyidikan dilakukan hati-hati

Berthy menjelaskan, proses penanganan perkara korupsi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurut dia, penyelidikan sebelumnya dilakukan secara tertutup untuk memastikan alat bukti yang dikumpulkan cukup kuat sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Ia mengatakan, kehati-hatian diperlukan karena penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang memadai dan prosedur hukum yang tepat.

 

"Kalau kami grusa-grusu menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya kami akan diprapradilankan," ucapnya.

 

Menurut Berthy, apabila penetapan tersangka kemudian dinyatakan cacat prosedur dalam proses praperadilan, hal tersebut justru dapat merugikan masyarakat.

"Tujuan kami bukan cuma sampai penyidikan, tapi harus terbukti di persidangan dan memulihkan kerugian negara," ujarnya.

 

Kasus seragam sekolah

Untuk perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur masih mendalami keterlibatan sejumlah pelaku usaha yang terlibat dalam proyek tersebut.

Berthy menyebut terdapat puluhan usaha kecil dan menengah (UKM) yang sedang didalami penyidik.

Pendalaman dilakukan untuk menyusun konstruksi perkara dan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang ditemukan,” tuturnya.

 

Kerugian negara kasus ambulans dihitung BPKP

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan ambulans Garda Sehat Lutim Juara yang bersumber dari dana CSR PT Vale, penyidik telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

 

Berthy mengatakan, hasil penghitungan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan.

 

"Begitu alat bukti lengkap dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP keluar, tidak segan-segan, hari itu juga langsung kami tetapkan tersangkanya," jelasnya.

 

Meski demikian, Kejari Luwu Timur masih harus merampungkan seluruh rangkaian penyidikan sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

 

MUAK pertanyakan perkembangan kasus

Sebelumnya, Aliansi MUAK mendatangi Kantor Kejari Luwu Timur untuk menyampaikan aspirasi terkait perkembangan dua kasus tersebut.

 

Perwakilan MUAK, Jois, mengatakan kedatangan mereka dilatarbelakangi keresahan masyarakat yang menilai penanganan perkara berjalan lambat.

 

Menurut Jois, sejumlah anggota aliansi bahkan mendapat stigma negatif karena dianggap terus mengawal perkara yang belum menunjukkan perkembangan signifikan.

 

"Masyarakat mengejek kami, katanya percuma dikawal karena kasusnya sudah selesai di tingkat penyidik saja dan tidak akan ada tersangkanya. Makanya hari ini kami datang untuk mendengar langsung komitmen dari Kajari," jelas Jois.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update